Perkuat Kepercayaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan Terapkan QR Code pada STTD Pialang Asuransi

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian dengan menerapkan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan reasuransi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat integritas industri sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan QR Code tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan mengubah perilaku pelaku industri agar lebih bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki,” ujarnya dalam peluncuran implementasi QR Code STTD di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, STTD berbasis QR Code memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Inovasi ini dinilai mampu meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar serta memperkuat efektivitas pengawasan.

Baca Juga :   Manfaatkan Cuti Lebaran, Lastri Sitorus Berbagi Kasih Dengan Warga Pelabuhan

Peran pialang asuransi dan reasuransi sendiri dinilai semakin strategis sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pemangku kepentingan industri, antara lain Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia, Mochamad Dede Kurniadi, serta Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Emira E Oepangat dan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Cipto Hartono.

OJK juga terus mempercepat digitalisasi melalui penyederhanaan proses bisnis pendaftaran pialang. Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), menggantikan mekanisme manual sebelumnya. Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat basis data serta mendukung pengawasan berbasis teknologi, termasuk otomatisasi penerbitan nomor STTD.

Baca Juga :   65 Tahun GKI di Tanah Papua : Momentum Refleksi Rohani dan Spirit Mewujudkan Papua Baru

Langkah ini sejalan dengan roadmap perasuransian 2023–2027 yang menargetkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pelindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 terkait perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi. (Red/*)

Pos terkait