Perkosa Anak Kandungnya, Udin Diterungku

Udin,43 penduduk Dusun Berdikari I Desa Mata Allo Kec.Bontomarannu Kabupaten Gowa.Lelaki yg sdh beristeri 3 digelandang ke Polsek Manggala stlh anaknya Ssn(15) melapor bahwa selama ini digauli oleh ayah kandungnya.
Menurut korban,Udin,ayah kandungnya telah menyetubuinya sejak Kelas 2 SMP thn 2013.Awalnya,korban dipaksa dgn badik tp tdk berhasil ‘menjebol’ keperawanan anak kandungnya.Namun beberapa hari kemudian dirumah ibu kandungnya di Perumnas Antang,korban diperawani dibawah ancaman pukulan.
Kebejatan Udin terus berulang bila rumah ibu tirinya lagi sepi di siang hari dan tak terhitung lagi.Seingat Korban yg masih dibawah umur ini hampir 2 kali seminggu.Korban merasa tak berdaya karena dihantui ketakutan apalagi mau bercerita ke ibunya yg memang tidak serumah dengan pelaku.
Menurut Sur,ibu korban,ia mulai curiga ketika anaknya ‘curhat’ melalui surat akan pergi karena ayahnya sering berbuat kasar.Selain itu,klu suaminya menelepon
hanya menanyakan korban bila anaknya datang bermalam.
Terakhir,korban tidak tahan lagi karena dipaksa kembali kerumah ayahnya.Akhirnya,korban mengungkap perlakuan bejat ayahnya dan Sur bersama korban langsung melapor ke Polsek Manggala.
Kepada Wartawan,Udin mengakui perbuatannya telah menodai anak kandungnya.
Sementara itu Kanit Serse,AKP Suardi mengakui telah mengamankan pelaku dan memberi pengantar Visum kepada korban untuk proses penyidikan.
Menurutnya,pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 ttg UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun tambah 1/3 karena pelaku ayah kandung korban(APSM).