HALTIM,Kabartimur.Com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Provinsi Maluku Utara (Malut), Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kembali berhasil raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2021, penerimaan opini ini merupakan untuk kali ke Enam berturut-turut dari tahun 2016.
Opini WTP ini diterima langsung oleh Bupati Haltim Drs. Ubaid Yakub M.PA dan Wakil Ketua II DPRD Haltim Idrus Maneke S.E. untuk Laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dengan nomor 7.A/LHP/XIX/05/2022.
Laporan Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang terdiri dari
1.) Neraca tanggal 31 Desember 2021, Laporan Realisasi Anggaran.
2.) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3.) Laporan Operasional
4.) Laporan Arus Kas
5.) Laporan Perubahan Ekuitas Gambar untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Maka dengan itu, opini BPK, laporan keuangan yang disebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(Red/Ruslan)