Pemda Haltim Menetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1443 Hijriah

HALTIM,Kabartimur.Com – Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim)Provinsi Maluku Utara (Malut),telah menetapkan jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama ramadhan 1443 hijriyah.

Penetapan jam kerja bagi ASN tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran Menpan RB nomor 11 tahun 2022 tertanggal 25 maret tentang jam kerja ASN dilingkungan instansi pemerintah selama Ramadhan.

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menyatakan, surat edaran nomor 007/61/04/2022 tentang jam kerja ASN selama ramadhan sudah ditandatangani. Penetapan jam kerja sesuai edaran Kemenpan RB itu dianggap berlaku semenjak ramadhan.

Surat edaran menyangkut jam kerja bagi ASN ini bakal ditindaklanjuti kepada masing-masing jajaran pimpinan OPD supaya bisa menginformasikan kepada bawahannya.

“Hari ini sudah ditandatangani surat edaran tentang jam kerja ASN selama ramadhan. Ini untuk mengikuti surat edaran Menpan RB tentang pengaturan jam kerja efektif bagi ASN selama ramadhan,” kata Bupati Ubaid ketika disembangi Media Brindo Grup (MBG) jumat 1 April 2022.

Baca Juga :   Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Manokwari Gelar Rakercab ke VIII

Bupati Ubaid mengatakan, penerapan jam kerja ASN selama ramadhan ditetapkan 32,5 jam terhitung sejak senin hingga jumat masa perkantoran. Kemudian, enam jam lebih persatu hari kerja.

“Senin- kamis jam masuk 08.30. Istirahat 12.00-13.30 dan pulang 15.30. Ditambah hari Jum’at masuk 08.30, istirahat 11.30 sampai 13.30 dan pulang 15.30,” sebutnya.

Kepala daerah kabupaten bermotto limabot fayfiye itu berharap, bagi ASN bisa patuh dan bekerja sesuai surat edaran yang resmi dikeluarkan. Pelayanan publik juga diharapkan bisa dimaksimalkan.
(Red/Ruslan).

Pos terkait