Pasca kebakaran kantor Ditreskrim Polda Sulselbar, sebelumnya RPLT sudah ingatkan kondisi instalasi listrik gedung tersebut

Polda_terbakar_70454Makassar– Terkait dengan kebakaran terjadi di gedung Ditreskrim Polda Sulselbar, Senin ( 25/04) sekitar pukul 04.00 wita, dari sejumlah informasi dilapangan kebakaran digedung Ditreskrim Polda Sulselbar diduga diakibatkan terjadinya arus pendek listrik disalah satu ruangan.

Sebelumnya, sebulan yang lalu Pihak dari RPLT ( Rumah Pelayanan Listrik Terpadu ) Makassar sudah melakukan pemeriksaan kondisi Instilasi Listrik seluruh Gedung di Mapolda Sulselbar dan pelaksanaan ini merupakan permintaan dari Pihak Polda Sulselbar untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran di kanto-kantor Mapolda seperti terjadi di daerah lain, namun belum dilakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan RPLT Makassar sudah terjadi kebakaran digedung Ditreskrim Polda Sulselbar di Mapolda Sulselbar.

Dalam hal ini Sebelumnya juga ada kerjasama antara RPLT yang tergabung dalam sembilan organisasi bersama pihak Polda Sulsel, tidak lain untuk melakukan kegiatan dalamproses,evaluasi,perencanaan,solusi dari tinjauannya ke Mapolda Sulsel gunamencegah terjadinya musibah kebakaran akibat kosleting.

Baca Juga :   Pasca Karamnya KM Lestari Maju,Petugas Ketatkan Pengawasan

“Jadi kami selaku RPLT yang mendapat apresiasi oleh pihak Mapolda Sulsel dalam melakukan tinjauan yang nantinya kami akan melakukan proses,evaluasi,perencanaan terkait dengan keberadaan instilasi listrik yang berada pada bangunan kantor Mapolda Sulsel yang terbilang sudah berusia lima belasan (15),tahun,”kata Arsyad.

Bukannya RPLT melakukan kegiatan tersebut kata Arsyad menyimpulkan jika instilasi pada bangunan Kantor di Mapolda Sulsel sudah tidak layak lagi digunakan,Namun pihak RPLT diminta melakukan tinjauan kemudian mengevaluasi instilasi tersebut yang berada di kantor Mapolda Sulsel.

“Tujuan dari Tinjauan kami dikantor Mapolda bukan berarti akan melakukan tinjauan hingga dinyatakan tidak layak lagi.Tapi RPLT melakukan tinjauan yang menurunkan Tim ahli secara tekhnis dalam mengantisipasi akan terjadinya musibah kebakaran akibat arus pendek listrik atau kosleting,”ujar Arsyad‎

Lebih lanjut Arsyad,mengungkapkan,dalam aturan instilasi listrik itu usianya hanya 5 tahunan,sehubungan ‎dengan usia instilasi yang ada dikantor Mapolda Sulsel,maka dengant aturan tersebut,tentu akan dilakukan tinjauan,kemudian dievaluasi selanjutnya di proses, namun hal ini pihak Polda Sulselbar semestinya tanggap dan melakukan evaluasi hasil daripada pemeriksaan Tim RPLT Makassar dan apa kira-kira akibatnya nanti.

Baca Juga :   Bupati Manokwari: Tiga nama calon Plt Sekda Dalam Proses

Dan ditambahkan pula Ketua RPLT Makassar, Arsyad Dg Talle mengatakan bahwa terkait ini Tim dari RPLT sudah turun dilapangan memeriksa kondisi instilasi listrik pasca terjadi kebakaran di Mapolda Sulselbar dan hasilnya nanti kami jelaskan ke media, katanya.

Laporan: Syahrul

Editor: Ahmad/zul

Pos terkait