MRPB Skorsing Rapat Pleno, Maxsi Ahoren: Ada Perbedaan Pendapat

MANOKWARI– Surat gubernur Papua Barat Nomor 116/1543/GPB/2019 tentang Pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) terkait keanggotaan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), telah ditindaklanjuti secara kelembagaan MRPB.

“Setelah menerima surat permintaan gubernur, kami sudah menggelar sidang. Di tengah pelaksanaan sidang, kami tidak bisa melanjutkannya lagi. Karena ada beda pendapat dari beberapa pokja,” kata Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, Kamis (26/9/2019).

Diketahui, sengketa keanggotaan MRPB (2017-2022) telah diputuskan oleh Mahkama Agung melalui amar putusan Kasasi Mahkama Agung Nomor 01/PEN.INKRACHT/2018/PTUN.JPR Tanggal 22 Mei 2019. Juga amar putusan Kasasi Nomor 40/PEN.INKRACHT/2017.PTUN.JPR Tanggal 13 Juni 2019.

Kata Maxsi, sidang sudah digelar dua kali, di mana sidang pertama tidak bisa terlaksana karena tidak memenuhi kuorum sehingga harus dipending. Dan sidang kedua pun harus diskor karena ada perbedaan pendapat. Sehingga direncanakan akan digelar kembali selepas agenda reses anggota MRPB yang terjadwal mulai dilakukan pekan depan.

Baca Juga :   Ambo Asse Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Terpilih

“Perbedaan pendapat itu menyangkut PP Nomor 54 Tahun 2004 dan Perdasus Nomor 3 Tahun 2019, dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001, aturan-aturan ini tidak mengatur PAW tentang masalah hukum seperti putusan Mahkama Agung.

“Di sisi lain, teman-teman juga ada yang mendukung proses pelantikan segera dilakukan biar tidak melebar ke masalah hukum dan masalah lainnya. Terjadi perpecahan. Kita juga akan konsultasikan terkait celah mana yang bisa kita masuk untuk memproses pelantikan tersebut,” ungkap Maxsi.

Adapun keenam anggota yang tercatat sebagai penggugat, yakni Leonard Yarollo, Rafael Sodefa, Ismael Ibrahim Watora, Yafet Valentinus Wainarissy, Lusiana Imakulata Hegemur, dan Aleda Elizabeth Yoteni.

Sedangkan enam anggota MRPB yang tercatat sebagai tergugat, yakni Yusak Kambuaya, Amiruddin Sabuku, Agustina Ambore, Septer Warbete, Levinus Wanggai, dan Flora Rumbekwan.

Baca Juga :   Syukuri Kemenangan, Pendukung Tim Iwan Alimin Ramai-Ramai Botakin Kepala

“Yang jelas mekanisme ini sudah menjadi ranah MRPB. Saya berharap teman-teman yang nantinya mau dilantik tetap bersabar, kita ikuti saja prosesnya. Mekanisme ini tetap berjalan. Saat ini prosesnya berada di MRPB, tidak ada di Mendagri, gubernur, Kesbangpol maupun di DPRPB. Kami sangat menghargai putusan MA,” tegas Maxsi.

Menurut Maxsi, enam anggota MRPB yang tercatat sebagai tergugat, juga telah melakukan perlawanan hukum. Upaya hukum yang ditempuh tersebut telah menyerat dirinya sebagai tergutat. Ia meminta, semua pihak juga menghormati upaya hukum yang tengah ditempuh itu.

“Saya juga digugat, sebagai tergugat dua. Senin, saya dipanggil harus menghadap ke Pengadilan Negeri di Jakarta. Ada beberapa teman lain juga yang digugat. Yang jelas saya berharap teman-teman, enam orang yang ada di dalam dan juga ada di luar tetap tenang dan biarkan proses ini tetap berjalan,” tutupnya. (ALF).

Pos terkait