Pansel Umumkan Hasil Seleksi Anggota DPRP Papua Barat Mekanisme Pengangkatan Periode Tahun 2024-2029

Manokwari, kabartimur.com– Penyampaian pengumuman hasil seleksi Anggota DPRP Papua Barat telah memasuki tahap akhir yaitu penetapan Calon Anggota Terpilih dan Calon Anggota Tetap yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Panitia Seleksi pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 Pukul 19.00 WIT dengan Berita Acara Rapat Pleno Panitia Seleksi Nomor: 11/PANSEL-DPRP/II 2025.

Pengumuman ini merupakan penyampaian kepada seluruh Masyarakat Provinsi Papua Barat pada umumnya dan peserta seleksi pada khususnya bahwa pelaksanaan seleksi Anggota DPRP Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan yang pelaksanaannya didasarkan pada:
Dasar Pelaksanaan:

Bacaan Lainnya
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dirubah beberapa kali dan terakhir Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tentang Kevwenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Oton omi Khusus Provinsi Papua.
  • Peraturan Gubernur Nomor 286 Tahun 2024 Tentang Daerah Pengangkatan dan Alokasi Kursi per Daerah Pengangkatan
  • Peraturan Panitia Seleksi Nomor 2 tahun 2024 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengisian Anggota DPRP Provinsi Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan Periode Tahun 2024-2029.
  • Keputusan Panitia Seleksi Nomor 03/PANSEL-PBXI 2024 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Seleksi Pengisian Anggota DPRP Provinsi Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029.
Baca Juga :   Ketua DPRD dan Bupati Masuk Bursa Ketua DPD, Musda Golkar Teluk Wondama Ditunda

B. Pelaksanaan Tahapan Seleksi

1. Pengumuman seleksi Anggota DPRP

Setelah Panitia Seleksi dilantik pada tanggal 29 Oktober 2024, berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain penentuan jadwal pelaksanaan seleksi, pleno penetapanperaturan Panitia Seleksi dan sosialisasi peraturan Panitia Seleksi di 7 (tujuh) Kabupaten se- Provinsi Papua Barat.

Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan pengumuman pendaftaran yang pelaksanaannya di Lembaga Masyarakat Adat dan/atau Dewan Adat pada masing-masing Daerah Pengangkatan.

Setelah itu dilakukan Musyawarah Adat untuk memilih Calon sebanyak tiga kali jumlah kuota yang tersedia sehingga dari 9 kursi anggota DPRP hasil pengangkatan jumlah Kuota yang tersedia seharusnya sebanyak 27 orang.

Namun oleh Panitia Seleksi berdasarkan hasil Pleno pada tanggal 14 Januari 2025, peserta seleksi menjadi 39 orang yang semuanya mengikuti seleksi administrasi, pemeriksaan Kesehatan dan kejiwaan, serta seleksi Kompetensi yang terdiri dari penulisan makalah, presentasi makalah dan wawancara.

Panitia Seleksi dalam melaksanakan tugas untuk menilai unsur-unsur sebagaimana disebutkan di atas sangat professional, independen dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

Baca Juga :   Warinussy Nyatakan Menolak Konferensi Tandingan DAP Wilayah III Doberay

Hasil seleksi merupakan hasil murni dari masing masing calon Anggota DPRP. Hal ini dimakSudkan agar DPRP yang terpilih nanti mempunvai kompetensi dan kemampuan diri dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota Legislatif, yang mampu menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Panitia Seleksi dalam melaksanakan tugasnya juga memperhatikan keseimbangan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan kuota 30% Perempuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Panitia Seleksi Nomor 2 Tahun 2024.

2. Penetapan Hasil Seleksi
Dalam pelaksanaan penilaian terhadap hasil seleksi, Panitia Seleksi diberikan kebebasan untuk menilai masing masing calon secara objektif berdasarkan hasil kerja masing-masing peserta seleksi sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan hasil kerja murni yang dilakukan oleh peserta tanpa intervensi dari pihak manapun.

Berkenan dengan hal dimaksud perlu disampaikan bahwa hasil seleksi ini meliputi hasil seleksi secara keseluru han dari tahapan seleksi sehingga calon yang terlibat Partai Politik, atau mencalonkan diri menjadi Anggota Legislatif (dalam DCT Kabupaten maupun Provins) pada pemilihan umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat umum yang diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor: 106 tahun 2021 dan Pasal 3 Peraturan Pansel Nomor : 2 Tahun 2024.

Baca Juga :   Seleksi DPRP Provinsi Papua Barat Periode 2024-2029 Memasuki Tahapan Pendaftaran

3. Pengumuman Hasil Seleksi
Bahwa setelah Panitia Seleksi secara lengkap menyampaikan nilai hasil seleksi Kompetensi, Langkah selanjutnya adalah dilakukan rekapitulasi nilai per orang dan selanjutnya diurutkan menurut rengking tertinggi sampai terendah sesuai dengan Daerah Pengangkatan (Dapeng) masing-masing wilayah adat sebagai berikut:

1. Wilayah Adat Doberay
• Dapeng Manokwari 6 Calon:
• Calon Terpilih 2 orang
• Calon Tetap 4 orang
Dapeng Manokwari Selatan 3 calon:
• Calon terpilih 1 orang
• Calon tetap 2 orang
Dapeng Pegunungan Arfak 3 calon:
• Calon terpilih 1 orang
• Calon tetap 2 orang

2. Wilayah Adat Bomberay
Dapeng Fakfak 6 Calon:
• Calon Terpilih 2 orang
• Calon Tetap 4 orang
Dapeng Kaimana 3 Calon:
• Calon Terpilih 1 orang
• Calon Tetap 2 orang
Dapeng Teluk Bintuni 3 Calon:
• Calon Terpilih 1 orang
• Calon Tetap 2 orang
Dapeng Teluk Wondama 3 Calon:
• Calon Terpilih 1 orang
• Calon Tetap 2 orang.

Dalam press release, Nama-nama Calon Anggota Terpilih dan Calon Anggota Tetap diumumkan tersendiri. (Red/*)

Pos terkait