PAD Wondama Tahun 2022 Hanya Tercapai 28 Miliar, Mambor Bakal Revisi Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

WASIOR – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat tahun anggaran 2022 adalah Rp28,669 miliar lebih atau hanya mencapai 43,19 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp66,378 miliar.

Penerimaan PAD tahun anggaran 2022 juga mengalami penurunan sebesar 19,55 persen dibanding realisasi PAD tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp34,390 miliar lebih.

Hal itu tertuang dalam pidato pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang disampaikan Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor dalam rapat paripurna DPRD di Isei, Rabu, 19 Juli lalu.

Mambor menjelaskan, penurunan capaian PAD tahun anggaran 2022 antara lain disebabkan tidak tercapainya target penerimaan dari retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD DR.Alberth Torey berupa dana klaim BPJS.

“Dana klaim BPJS tidak mencapai target yang ditetapkan disebabkan karena berkurangnya jumlah klaim BPJS pasien Covid-19, “papar Mambor saat membacakan jawaban bupati terhadap pemandangan umum gabungan fraksi DPRD dalam rapat paripurna, Jumat, 21 Juli 2022.

Baca Juga :   Golkar Ingin Pegang Palu DPRD agar Bisa Bawa Wondama Lebih Maju

Sebelumnya DPRD melalui pemandangan umum fraksi menyoroti capaian PAD tahun 2022 yang bahkan tidak mencapai 50 persen dari rencana penerimaan. DPRD menilai target yang ditetapkan eksekutif kelewat tinggi sehingga terkesan tidak realistis.

Terkait itu, bupati mengakui target PAD memang sengaja dibuat tinggi dengan maksud mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk bisa bekerja secara optimal dalam penggalian PAD.

“Untuk itu pemerintah daerah berkomitmen menetapkan target PAD lebih realistis lagi dengan mempertimbangkan jumlah wajib pajak di Kabupaten Teluk Wondama, “jelas Mambor.

Pemkab, lanjut bupati juga sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengacu pada regulasi terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :   Sesalkan Pernyataan Jimmy Ijie, Pendamping Desa di Wondama Desak Politisi PDIP Itu Klarifikasi dan Minta Maaf

“Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Teluk Wondama telah berlaku sejak tahun 2013 dan belum pernah dilakukan revisi tarif, “kata Mambor.

“Maka dengan ditetapkannya UU HKPD dipandang perlu untuk segera membuat perda dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan PAD, “papar orang nomor satu Wondama. (Nday)

 

Pos terkait