OJK, Komdigi dan Perbankan Nasional Bersatu Perangi Scam dan Judi Online

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional memperkuat kolaborasi dalam memberantas scam dan judi online guna membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Jakarta, Selasa.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan digital menjadi tantangan utama yang harus dijawab melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, transformasi digital harus diiringi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen agar kepercayaan terhadap sistem keuangan tetap terjaga.

OJK juga mengungkapkan kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang hingga saat ini telah menerima 608.167 laporan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban penipuan hampir Rp200 miliar.

Baca Juga :   Seleksi Catar Kanwil Kemenkumham Pabar Digelar Akhir Pekan Ini

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut hingga Mei 2026 OJK mencatat 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha, 51,2 ribu penutupan rekening yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup akses situs, tetapi juga harus memutus aliran dana yang menopang aktivitas tersebut. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 3,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.

Melalui forum ini, OJK mengajak industri perbankan terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital. (Red/Rls)

Baca Juga :   Sambut Kepulangan Jamaah Haji Tahun 1446 H/2025 M, Bupati Manokwari Ajak Jamaah Untuk Memaknai Haji Sebagai Momentum Perubahan Diri

Pos terkait