Nelles Dowansiba: Pemerintah Pusat Lalai Dalam Pencairan Dana Bos Triwulan 4

MANOKWARI- Pelaksana tugas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Neles Dowansiba menganggap, pencairan dana BOS triwulan 4 tahun 2019 yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat di bulan Januari dan Februari tahun 2020 ini merupakan kelalaian.

Menurut Nelles, pencairan dana BOS itu dilakukan sebelum tutup tahun anggaran 2019.

“Seharusnya pemberian dana bos ini dilakukan paling lambat pada tanggal 31 desember 2019 kemarin, sebelum tutup anggaran, bukan dicairkan pada bulan Januari dan Februari tahun 2020. Ini bisa terjadi pengambatan terhadap mutu pendidikan, yang seharus guru-gurunya sudah menerima anggaran tersebut sebagai tanggung jawab mereka dalam melaksanakan tugasnya disekolah.” kata Nelles.

Pihaknya berharap, Mengingat saat ini telah memasuki tahun ajaran baru, agar pemerintah pusat untuk serius melihat situasi dan kondisi di Provinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari, supaya bisa mempermudah pelaporan dana BOS oleh masing-masing sekolah. (QZ)

Baca Juga :   Pastikan Penggunaan Alat Ukur Bertransaksi, UPTD Metrologi Manokwari Gelar Pelayanan Sidang Tera Ulang

Pos terkait