Mantan Ketua PWI Sulsel Jadi Tersangka Kasus Tipikor

Kabartimur.com-Mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh (zugito) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) oleh direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Zugito ditersangkakan dalam kasus penyewaan gwdung PWI Sulsel yang bealamat di Jl AP pettarani ni 31 kota Makassar setelah penyidik melakukan gelar perkara dj Mapolda Sulsel, selasa 13/9.

Bacaan Lainnya

Menurut Dir Ditreskrimsus Kombes Pol Yudiayawan Wibisono, Zugito diduga telah menyewakan gedung PWI dari tahun 2010 hingga 2015 tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel sebagai pemilik aset gedung tersebut. “Uang hasil penyewaan gedung tidak pernah disetor ke kas Pemprov,” tambah Yudiawan.

Baca Juga :   Warga Desa Ujung Baji- Takalar Blokir Jalan Tuntut Tambang Ilegal Ditutup

Dari hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, dalam rangka perhitungan negara, perbuatan tersangka diketahui telah merugikan keuangan negara Sebesar Rp 1,6 Miliar.

“Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang miilik daerah,” ungkapnya.

Berdasarkan pelangaran itu, Zulkifli terancam dikenakan sangsi atas pelangaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pos terkait