Pelaku Pengeroyokan di Toraja Utara Bebas Berkeliaran, Koban Merasa Terancam

KABARTIMUR.Tana Toraja- Kuasa hukum korban pengeroyokan di Toraja Utara, Jerip Rakno Talebong meminta kepada aparat kepolisian agar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Supaya segera dilakukan tindakan penahanan. Kasus pengeroyokan ini sudah dilaprkan dengan bukti lapiran polisi bernomor LPB/191/VIII/2017/Sulsel/Res.Tator/Sek.Rantepao,tanggal 01 agustus 2017

Peistiwa pengeroyokan ini tejadi bermula dari sengketa lahan yang kemudian dimediasi di kantor kecamatan Rantepao kelurahan Penanian, Kabupaten Toraja Utara, namun upaya mediasi itu gagal adan malah berbuntut aksi pengeroyokan terhadap korban Daud Wati Patemme.

Anehnya, meski trlapor sudah berstatus tedsangka, namun polisi masih belum melakukan penahanan, akibatnya korban masih merasa terancam keselamatannya karena pelaku bisa saja mengulangi kembali perbuatannya, apalagi menurut kuasa hukum korban, pasal pengeroyokan yang dijadikan dasar laporan ancaman hukumannya di atatas lima tahun yang berarti polisi punya cukup alasan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga :   Resmikan Kantor CDK Teluk Wondama, Waterpauw Ajak Masyarakat Jaga Hutan Sebagai Paru-Paru Dunia

” Tidak ada jaminan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, kami harap demi keamanan korban, polisi diharap segera menahan para tersangka supaya juga ada efek jera,”tambah kuasa hukum korban, yang juga merasa heran ada apa sehingga tersangka pelaku pengeroyokan itu tidak ditahan.

Pos terkait