LP3BH Manokwari Sebut Penangguhan Penahanan Terdakwa ND Diatur Dalam KUHAP

MANOKWARI- Praktisi Hukum dan Juga Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, penangguhan penahanan bukan hak terdakwa atau tersangka, melainkan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP dalam pasal 31 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981.

“Penangguhan penahanan itu bukan hak terdakwa atau tersangka, tapi itu ruang hukum yang disiapkan dalam pasal 31 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” kata Yan Warinussy Jumat 26 Juni 2020.

Menurutnya, Prosedurnya adalah permintaan dari tersangka atau terdakwa. Kemudian sesuai kewenangannya, penyidik atau penuntut umum atau hakim dapat melakukan penangguhan penahanan tersebut bagi seorang atau lebih tersangka atau terdakwa.

“Syaratnya bisa dengan atau tanpa jaminan uang atau orang. Sehingga sesuai tahapan proses hukum perkara terdakwa ND sekarang sudah di pengadilan, maka permintaan terdakwa ND seyogyanya diajukan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa ND saat ini.”Kata Yan Christian Warinussy.

Baca Juga :   Diduga Pelaku Yang Semprot Air Ludah Petugas Counter Batik Air Adalah Oknum Anggota DPRD dari Raja Ampat

Ditekankan Warinussy bahwa yang menjadi pertanyaan saat ini ialah apakah terdakwa ND sudah mengajukan permintaan penangguhan atau belum?, karena Soal penjamin memang tidak ditentukan di dalam pasal 31 KUHAP tersebut.

Warinussy menjelaskan bahwa siapa saja boleh menjadi penjamin bagi ND sebagaimana dalam praktek biasanya sesuai pengalaman, penasihat hukum dapat mengajukan penjamin dari keluarga (suami/istri) ataupun kepala suku atau pihak lain yang bisa menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan atau tidak akan menghilangkan barang bukti.

Sebaigaman Bunyi pasal 31 ayat (1) KUHAP Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

“Jadi jelas sudah bahwa tidak ada pihak lain di luar terdakwa yang dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa ND. Melainkan Terdakwa ND sendiri yang dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi dirinya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya ini.” jelasnya sembari menyebut Tentu dengan mencantumkan nama dan identitas lengkap dari para penjaminnya itu.(AD)

Pos terkait