LP3BH Manokwari Mendesak Presiden Segera Bentuk Pengadilan HAM di Papua

MANOKWARI, Kabartimur.com- Menjelang Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional (International Human Rights day), ke 73 (10 Desember 1948-10 Desember 2021), Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera membentuk Pengadilan HAM di Jayapura, Papua sesuai amanat undang-undang sebagai sebuah bentuk komitmen Presiden selaku Kepala Negara dalam menuntaskan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua pasca Hari HAM Internasional ke-73 pada 10 Desember 2021.

saya ingin mengingat negara Indonesia bahwa persoalan HAM memiliki posisi urgen dan strategis dalam konteks penyelesaian masalah di Tanah Papua.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Hak itu termaktub jelas di dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Diungkapkan Warinussy, di dalam konsiderans huruf f dari UU Otsus Papua tersebut ditulis : “…bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua”,

Baca Juga :   Api Sambar Bensin, Dua Rumah Dinas Pemkab Wondama di Manggurai Ludes Terbakar

“Yang Menurut pengertian ketatabahasaan saya sebagai seorang Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights defender) bahwa Negara Indonesia mengakui jika dalam kurun waktu 38 tahun sejak Integrasi 1 Mei 1963, pemerintah belum sepenuhnya menjawab tuntutan pemenuhan HAM di Tanah Papua. Sehingga negara melalui pembuat undang-undang (wet gever) telah membuat UU No.21 Tahun 2001 yang secara implisit mengatur mekanisme penghormatan dan penegakan hukum atas kasus-kasus dugaan Pelanggaran HAM di Tanah Belanda ke depan” ujar Warinussy.

Dirinya menambahkan, bahwa dalam pasal 45 dari UU Otsus Papua tersebut diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, dan pemerintah daerah Provinsi dalam menegakkan, memajukan, melindungi dan menghormati HAM di Tanah Papua.

Sehingga untuk melaksanakan tugas tersebut negara diamanatkan juga untuk membentuk Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Pengadilan HAM di Tanah Papua.

Baca Juga :   Hari ini KPU Manokwari Mulai Distribusikan Surat Suara ke Distrik

Selain itu, Negara juga diamanatkan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Tanah Papua. Dugaan pelanggaran HAM yang berat sesuai amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dari UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM telah terjadi di Tanah Papua.

Warinussy membeberkan, kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior tahun 2001 yang diduga keras melibatkan mantan Kapolda Irian Jaya Made Mangku Pastika, mantan Kapolres Manokwari Letkol Pol.Drs.Bambang Budi Santoso dan mantan Wakapolres Manokwari waktu itu Mayor Pol.Tavip Yulianto.

Kemudian kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Wamena 2003 yang diduga melibatkan anggota TNI AD. Serta kasus Paniai di Lapangan Karel Gobay, Enoratali yang diduga melibatkan anggota Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU.

Warinussy menekankan, kasus-kasus tersebut sangat perlu segera diselesaikan oleh Negara dengan keterlibatan Komnas HAM RI secara langsung dan Sesuai fungsinya, Komnas HAM harus terlibat penuh dan paripurna dalam menyelidiki dan membawa kasus Wasior, Wamena dan Paniai ini hingga ke Pengadilan HAM yang segera dibentuk di Tanah Papua.

Baca Juga :   Perayaan Natal Tahun 2022 dan Menyambut Tahun Baru 2023 Bupati Manokwari Keluarkan Surat Edaran

“Saya mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera membentuk Pengadilan HAM di Jayapura, Papua sesuai amanat undang-undang sebagai sebuah bentuk komitmen Presiden selaku Kepala Negara dalam menuntaskan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua pasca Hari HAM Internasional ke-73, 10 Desember 2021 ini” Harap Warinussy. (Red/Lisna)

Pos terkait