TELUK WONDAMA, KABARTIMUR.COM— Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, perlu ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas sektor menyusul hasil identifikasi awal yang menunjukkan lokasi rencana pembangunan masih berada dalam fungsi kawasan konservasi cagar alam.
Hal tersebut dibahas dalam rapat audiensi sekaligus sosialisasi pengadaan tanah yang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Novita Sari Harahap, S.T., bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jumat (9/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Teluk Wondama itu membahas hasil identifikasi status lahan dan fungsi kawasan hutan berdasarkan survei lapangan serta pengambilan titik geotagging pada 28–29 September 2026.
Hasil identifikasi awal tersebut menjadi perhatian penting dalam perencanaan pembangunan Sekolah Rakyat. Pasalnya, status kawasan konservasi memerlukan penelaahan dan koordinasi lebih lanjut agar rencana penyediaan tanah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Novita juga menyosialisasikan aspek pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk pentingnya kejelasan status tanah, identifikasi pihak yang berhak, serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis terkait, lembaga adat, dan pemegang hak ulayat dinilai penting untuk menindaklanjuti hasil identifikasi tersebut sekaligus memastikan setiap tahapan perencanaan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama menegaskan komitmennya untuk terus mendukung edukasi pertanahan dan koordinasi lintas sektor dalam penyelesaian persoalan pertanahan serta mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)






