Pegaf,- Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, SH, MH menyampaikan bahwa LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) tahun anggaran 2018 belum tuntas karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Padahal Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, pasal 17 ayat 1, telah diatur bahwa LKPj tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau pada akhir Maret lalu.
“Kita telah persiapan untuk segera menyampaikan LKPj bupati ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat DaeraDaerah Pegaf. Hanya saja, kita masih menunggu hasil audit BPK yang sementara berlangsung,” kata Bupati.
Yosias yang juga pernah menjabat sebagai ketua DPRD Manokwari ini menuturkan, setelah LKPj tersebut dilaporkan, dilanjutkan dengan pembahasan perubahan APBD tahun 2019.
“Setelah LKPj bupati kepada DPRD baru kita bicara perubahan APBD. Setelah itu baru kita bicara ABBD induk tahun 2020,” pungkas Bupati.