Layanan publik “Dua Atap” Ditlantas Polda Sulsel, ancam Dipenda alami penurunan pajak ranmor?

stnkMakassar– Terkait dengan penerapan sistem pelayanan yang ditarapkan pihak Direktorat lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel yang terkesan dua atap, dinilai sangat merugikan bagi penghasilan pajak kendaraan bermotor (ranmor) di sejumlah Kantor Samsat.

Payanan ini berdalih bentuk aturan yang mengacu pada UU Lalulintas Tahun 2012, Perkap No.5 Tahun 2012 dan Pepres No.5 Tahun 2015.

Nah, konsep pelayanan prima inipun ternyata mengambil alih sejumlah pekerjaan yang telah bernaung satu atap (samsat) seperti yang diatur dalam Pasal Peraturan Presiden (Pepres) No. 5 Tahun 2015 Pasal 4 yang menjelaskan proses registrasi Identifikasi (Regident) baik kendaraan baru dilakukan di Samsat.

Sebab itu, aktivis Gerakan Revolusi Demokrat, Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) dan aktifis lainya, yang tergabung dalam pejuang penegakan Pepres, No.5 Tahun 2015, menilai peraturan yang ditetapkan harus didukung dan tidak mensalaharitikannya dengan cara membuat kesan terjadinya pelayanan samsat dua atap.

Baca Juga :   Pemda Selayar Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

“Dengan mengambil alih dan memindajkan pelayanan Regidebt ranmor baru, cek fisik, lapor tiba (berkas masuk), telah membuat arti jika fungsi pelayanan Manunggal Satu Atap (Samsat) di pecah jadi dua atap,” kata Ketua Umum GRD, Amar Anggriawan.

Sementara itu, sejumlah pihak dialer yang selama ini banyak memberi kontribusi besar terhadap paoskan pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Sulsel, nampak tak menyetujui kebijakan penerapa aturan yang bernuara pada indikasi bakal terciptanya upaya terjadinya pungutan besar-besaran di luar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNB) yang ditetapkan dalam Undang-undang.

“Kami sekan dipaksakan mengikuti aturan penerapan proses regident ranmor baru yang berpeoses di Ditlantas Polda Sulsel. Jujur kami tidak setuju karena alasan berbagai faktor,” jelas slahsatu Pengurus Asosiasi Dialer ranmor roda empat yang meminta untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

Baca Juga :   Pelaku Pencurian di Rumah Polisi Diringkus Tanpa Perlawanan

Demikian hasil pantauan media ini di sejuah Kantor Samsat yang fungsinya berkurang, bahwa pelaksanaan pelayanan “dua atap” ini telah membuat kas di kantor samsat mengalami penurunan pemasukan pajak mencapai miliaran rupiah.

Hal itupun membuat manajemen samsat yang ada, harus mengeluh terkait anjloknua pemasukan pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) dan lainnya. (Malik)

Pos terkait