Lapas Manokwari Usul 146 Warga Binaan Dapat Remisi

MANOKWARI-, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Manokwari mengusulkan 146 warga binaan untuk mendapat remisi pada Perayaan HUT RI 17 Agustus 2019 mendatang.

Menurut kepala Lapas Manokwari, Tatang Suherman, klasifikasi kasus warga binaan yang diusulkan mendapat remisi sebagian besar kasus narkoba dan pidana umum.

“Jelang perayaan 17 Agustus kami usulkan 146 orang untuk mendapat remisi. Sedangkan 2 warga binaan kasus narkoba akan mendapatkan pembebasan secara langsung.” ungkap Tatang, Kamis (1/8/2019).

Salah satu persyaratan utama warga binaan agar mendapatkan remisi adalah bagaimana dapat berkelakuan baik selama 1 tahun. Selain itu warga binaan tidak pernah terdaftar pada buku dosa atau pelanggaran yang dilakukan selama setahun.

“Untuk mendapat remisi harus berkelakuan baik dan dipantau selama 1 tahun penuh, kalau banyak pelanggaran tidak akan mendapat remisi.” tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, rincian pengusulan warga binaan yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 39 orang, 2 bulan sebanyak 43 orang, 3 bulan sebanyak 39 orang, 4 bulan 17 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 8 orang. (sgf/*)

Baca Juga :   Persoalan Rakyat Masih Banyak, Bupati Imburi Minta OPD Kurangi Belanja Aparatur

Pos terkait