Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Ajukan Banding Atas Gugatan Lahan Pertamina Manokwari

MANOKWARI- Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat, Yan Christian Warinussy mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Negeri Manokwari dalam kasus perdata nomor :23/Pdt.G/2021/PN.Mnk di pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

“Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III dalam perkara perdata nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, dan kami telah menyatakan banding secara resmi atas putusan tersebut di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Manokwari” terang Warinussy kepada kabartimur.com Selasa (23/11/2021).

Warinussy mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu diberikan salinan putusan dari Pengadilan agar dapat segera mengajukan memori banding terkait perkara tersebut, sebagaimana upaya Banding dilakukan sebagai bagian dari hak para pihak dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini para Penggugat terdiri dari Tuan Daud Mandacan, Nyonya Alfonsina Mandacan, Nyonya Dortea Monika Mandacan, Tuan Antoni Agustinus Mandacan serta Tuan George Gemuruh Mandacan melalui Kuasanya Advokat Erwin Rengga Tandisapo, SH telah mengajukan gugatan yang terdaftar pada tanggal 8 April 2021.

Baca Juga :   Aksi Teror Bom Makassar, HMTI Desak Aparat Usut dan Tingkatkan Keamanan

Para Penggugat tersebut mengajukan gugatan terhadap PT.Pertamina (Persero) di Jakarta sebagai Tergugat I dan Depot PT Pertamina (Persero) TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari sebagai Tergugat II.

Kemudian Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III serta Bupati Kabupaten Manokwari sebagai Tergugat III. Juga Nyonya Merry Vony Sorbu, Denny Demianus Sorbu serta Yermina Yeni Sorbu selaku Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VIII. Sedangkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari sebagai Tergugat VIII.

“Dengan diajukan permohonan banding ini oleh Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III, maka putusan perdata nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan”Jelas Warinussy.(Red/Lisna)

Pos terkait