Polisi Ringkus Penadah Emas Ilegal Waserawi di Atas KM Labobar

MANOKWARI—Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Papua Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial (GM) alias Gusti dan seorang perempuan berinisial (LK), Rabu (10/7/2019). Kepada Penyidik, keduanya mengaku akan berangkat ke Nabire.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan GM dan LK dilakukan di atas KM Labobar saat sandar di Pelabuhan Manokwari. KM Labobar dalam pelayaran rute Manokwari-Nabire.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda PB, AKBP Mathias Krey menjelaskan, GM dan LK ditangkap tim opsnal Ditreskrimsus, karena diduga terlibat dalam tindak pidana penambangan ilegal atau ilegal maining.
“Keduanya ditangkap karena diduga menjadi penadah emas yang diduga hasil penambangan ilegal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda PB tengah melakukan penyelidikan terkait penambangan ilegal emas yang dilakukan di Kampung Waserawi, Distrik Masni kabupaten Manokwari.

Baca Juga :   Perayaan HUT 100 Tahun GPDI , Bupati Ajak Jemaat Menata Diri

“Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa butiran emas yang diperkirakan seberat 39 gram, 3 unit handphone merek nokia, oppo, dan iphone,” beber kabid humas.

Kabid humas menambahkan, kedua pelaku terancam hukuman penjara badan maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar rupiah.

“Kasus ini dilimpahkan ke Polres Manokwari guna dilakukan pengembangan terhadap pelaku maupun barang bukti,” tutup Kabid Humas, Mathias Krey.

Sebelumnya, Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menyatakan akan mengungkap secara luas aktivitas penambangan ilegal emas tersebut.

“Kita sudah koordinasikan dengan Pangdam XVIII/Kasuari untuk kita nanti akan melakukan operasi di sana (kampung Waserawi, red). Jadi dari sekarang kita sudah mengimbau yang melakukan kegiatan-kegiatan ilegal segera turun, hentikan. TNI dan Polri akan turun,” pungkasnya. (ALF)

Pos terkait