KSKP Gagalkan Penyelundupan Miras Jenis CT

MANOKWARI- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras jenis CT ke Manokwari, Senin (5/8/2019).

Sebanyak 128 botol miras jenis CT dikemas dalam botol air mineral dari Bitung menggunakan KM Sabuk Nusantara 96.

Kapolsek Pelabuhan, IPDA Ahmad Shofiyanto. katakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima saat kapal hendak sandar di Pelabuhan Manokwari sekira pukul 16.00 wit. Saat penumpang turun, pihak Kepolisian langsung memeriksa kapal dan ditemukan 128 botol minuman keras jenis CT yang belakangan diketahui milik seorang wanita berinisial MS (53).

“Kami dapat informasi kapal Sabuk Nusantara 96 mengangkut miras jenis CT dari bitung. Saat diperiksa petugas akhirnya menemukan 128 botol miras CT.” jelas Kapolsek Ahmad, Kamis (8/8/2019)

Minuman keras ini dimasukan dalam kardus kemudian dikemas dalam karung. Dari keterangan yang diterima, pelaku hanya menitipkan minuman di kapal kemudian menggunakan transportasi udara menuju Manokwari.

Baca Juga :   Dies Natalis STT Erikson Tritt Manokwari Ke 65, Diharapkan Menjadi Momentum Evaluasi dan Berbenah

“Saat diperiksa sejumlah saksi-saksi, dan tersangka yang dihubungi pihak Kepolisian koperatif dan memberikan keterangan serta mengakui barang tersebut adakah miliknya. Kini MS sudah kita amankan dan sementara dititipkan di rutan Mapolres Manokwari,” tambahnya.

Satu botol miras biasanya dijual dengan harga 200 ribu rupiah. Ratusan botol barang bukti miras jika dirupiahkan mencapai kurang lebih 30 juta rupiah.

“Pelaku terancam dijerat pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan pasal 135 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” pungkasya. (sgf/red)

Pos terkait