Ketua LSM Forum Peduli Toraja Haramkan Pilkada Yang Cacat Konstitusional

Tana Toraja kabartimur.com– Ketua Forum Peduli Toraja, Yulius Dakka, Menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan proses pemilihan kepala daerah di kabupaten Toraja Utara berjalan dalam konteks cacat konstitusional.

Untuk itu, pihaknya akan mengawal KPU dan Bawaslu agar memberikan penjelasan dan penyelesaian konkrit terkait dugaan pelanggaran terhadap UU Pilkada oleh bakal calon Bupati Petahana Yohanis Bassang.

Bacaan Lainnya

” Jadi, kaitan dengan adanya pelantikan yang dilakukan oleh Yohanis Bassang pada tanggal 22 Maret 2024 lalu harus diselesaikan dengan tuntas oleh KPU, bagaimana kaitan kegiatan itu dengan pendaftaran bapak Yohanis Bassang sebagai salah satu bakal calon dan bagaimana posisi kegiatan pelantikan itu jika dikaitkan dengan pasal 71 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah” Ungkap Dakka.

Baca Juga :   HUT Pekabaran Injil GPKAI Ke-70, Majelis Daerah Indabri Gelar Pawai Karnaval

Menurutnya, rangkaian kegiatan ini merupakan bola liar dikalangan masyarakat, terjadi macam-macam tafsiran pro dan kontra, untuk itu agar pemilihan kepala daerah di Kabupaten Toraja Utara tidak dalam konteks cacat konstitusional maka KPU sebagai pemilik otoritas harus bisa menyelesaikan persoalan ini.

” Apakah benar telah terjadi pelanggaran seperti yang dipahami oleh sejumlah pihak, dan apa dampak dari pelanggaran itu kalau dikatakan melanggar” Lanjutnya.

Namun demikian, Yulius Dakka juga meyakini bahwa Komisi Pemilihan Umum dan juga Bawaslu tidak akan kesulitan untuk menyikapi adanya kegiatan pelantikan oleh Yohanis Bassang pada tanggal 22 Maret 2024 lalu itu.

” Kami sebenarnya tidak meragukan KPU dan Bawaslu, hanya saja kami merasa punya tanggung jawab untuk memberikan pesan ke KPU bahwa masyarakat akan bersama dengan KPU untuk menjalankan konstitusi namun apabila ingin mencoba untuk mengabaikan konstitusi maka dipastikan masyarakat akan bersebrangan dengan mereka” Tandasnya. (Red/ST)

Baca Juga :   Yulius Dakka : SK Pelantikan 147 Pejabat Toraja Utara Dibatalkan Karena Kepentingan, Bukan Batal Demi Hukum Sehingga Pembatalannya Tidak Bisa Berlaku Surut

Pos terkait