Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan PT.STS Di Adukan Ke DPRD

 

HALTIM,Kabartimur.Com – Sejumlah Warga pemilik lahan perkebunan didekat areal operasional PT.Sambaki Tambang Sentosa (STS) mendatangi kantor DPRD untuk mengadukan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pihak perusahan yang menyebabkan lahan perkebunan mereka tidak dapat difungsikan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Djhon Ngoraitji, dikonfirmasi paska mediasi mengatakan sebagaimana laporan sejumlah warga mengaku lahan perkebunan mereka yang berlokasi di dekat perusahan tambang itu sudah tidak produktif lagi, akibat pencemaran yang terjadi oleh PT.STS.

” Makanya kita tadi panggil pihak PT.STS dan juga pemilik lahan untuk melakukan mediasi agar ada solusi dari permasalahan ini,” jelas Djhon Senin kemarin, (02/10/2022).

Baca Juga :   DPRD HAltim Setujui Nota Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2021

Kata dia, para warga pemilik lahan sebanyak 13 orang tersebut meminta agar pihak perusahan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan atas pencemaran yang menyebabkan tanaman warga tidak dapa lagi dimanfaatkan.

” Jadi mereka menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan Karana lahan mereka tidak lagi produktif untuk kegiatan perkebunan,” ungkapnya.

Dijelaskan dalam rapat yang dilaksanakan tersebut pihak perusahaan belum memberikan jawaban kepastian pembayaran lahan warga tersebut karena harus dilaporan terlebih dahulu ke pimpinan diatasnya.

” Sehingga pihak perusahan diberikan waktu 1 Minggu sudah harus menyampaikan jawaban atas tuntutan warga, sebenarnya warga mau boikot perusahan itu tapi saya sampaikan tidak boleh, Karana proses masih berjalan,” katanya.

Ketua DPC PDIP Haltim itu juga menambahkan sebaranya sudah ada titik terang penyelesaian ganti rugi oleh pihak perusahan tersebut, dimana pihak perusahan sudah menjanjikan penyelesaian ganti rugi, namun hingga hari ini tidak direalisasi sehingga warga terpaksa melaporkan permasalahan tersebut ke DPRD.

Baca Juga :   LKPJ 2022 Halmahera Timur Diserahkan ke DPRD, PAD Lebihi Target

” Atas laporan itu kami panggil pemilik lahan, sehingga tidak terjadi Pemalangan dan lain lain, kami juga selaku pemerintah tetap menjaga investasi di Haltim tetapi tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat juga,” ungkap dia.

Sementara itu, untuk memastikan laporan warga tersebut, DPRD melalui komisi III akan diminta untuk meninjau langsung lokasi perkebunan warga yang terdampak limbah produksi PT.STS tersebut.

” Kami akan turun untuk memastikan pencemaran itu, kami akan libatkan warga pemilik lahan dan juga pihak perusahan aga kita sama sama,” pungkasnya.

(Red/Ruslan).

Pos terkait