Yulius Dakka : SK Pelantikan 147 Pejabat Toraja Utara Dibatalkan Karena Kepentingan, Bukan Batal Demi Hukum Sehingga Pembatalannya Tidak Bisa Berlaku Surut

TORAJA UTARA, KABARTIMUR.COM– Ketua Forum Peduli Toraja Yulius Dakka Rabu (18/9) menjelaskan dasar keyakinannya bahwa SK No. 821. 22-008 yang diterbitkan oleh Bupati Toraja Utara pada tanggal 21 Maret 2024 lalu tela melanggar ketentuan UU 10 Tahun 2016 karena SK tersebut merupakan keputusan yang sah dan mengikat, dimana SK tersebut telah ditetapkan melalui proses pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 sesuai dengan TMT dari SK tersebut yang menyebutkan bahwa SK yang dimaksud mulai berlaku sejak tanggal tanggal pelantikan.

“ Artinya apa, bahwa SK tersebut sudah berlaku sejak dilakukannya pelantikan” Terangnya.

Bacaan Lainnya

Meski kemudian, Bupati kembali mengeluarkan SK No. 800.1.3.3.24, namun pembatalannya tidak berlaku surut sebab pembatalan SK tersebut disebabkan karena kepentikan. “ keputusan yang dibatalkan dan dianggap tidak pernah ada hanya berlaku pada keputusan yang dinyatakan batal demi hukum, batal mutlak atau keputusan yang dapat dibatalkan dengan kriteria dan upaya tertentu” Jelasnya lagi

Baca Juga :   Bupati Manokwari Serahkan Bantuan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris

Lebih lanjut, Dakka menjelaskan bahwa, keputusan yang batal demi hukum adalah keputusan yang akan batal dengan sendirinya tanpa dibatalkan, sementara SK pengangkatan pejabat yang ditetapkan oleh bakal calon Petahana kabupaten Toraja Utara periode 2024-2029 hanya batal karena dibatalkan

“ jadi SK tersebut tetap berlaku sampai ada keputusan pembatalannya, sehingga KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara ) tersebut tidak masuk kategori KTUN yang batal demi hukum” Terangnya lagi.

Lebih jauh lagi dijelaskan bahwa, KTUN yang dapat dibatalkan sehingga KTUN tersebut dianggap tidak perna ada memang mengisyaratkan agar pembatalannya dilakukan paling lambat 5 hari sejak ditetapkannya keputusan yang dinyatakan batal tersebut, pembatalan dapat dilakukan oleh pejabat yang menetapkan SK yang dimaksud, hal tersebut diatur dalam UU 30 Tahun 2014.

“ namun yang KTUN yang dapat dibatalkan dan pembatalannya berlaku surut tidak hanya berpegang pada tata cara pembatalannya, melainkan harus memenuhi syarat materil seperti KTUN tersebut cacat wewenang, Fakta dan syarat hukum yang menjadi dasar putusan telah beruba, atau keputusan tidak dilaksanakan oleh para pihak yang terikat dan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam putusan” Tambahwa

Baca Juga :   HUT TNI Ke-76 Diisi Penanaman Pohon dan Bersih Sampah untuk Wondama Bersih dan Hijau

Untuk itu, LSM Forum Peduli Toraja meyakini dengan tegas bahwa SK pelantikan yang dikeluarkan oleh BUpati Toraja Utara tidak bisa dianggap tidak perna ada karena dibatalkan dan sudah mengakibatkan dampak hukum karena tidak memiliki unsur KTUN yang keberadaanya dianggap tidak pernah ada setelah dibatalkan. (ST)

Pos terkait