Kejari Haltim Raih Capaian Kerja Terbaik Ke-2 dari Kejati Malut Tahun 2022

HALTIM,Kabartimur.Com – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) pada tahun 2022 menunjukkan capaian kinerja positif dalam beberapa bidang dan mendapat Peraih Capaian Kinerja Terbaik Ke-2 dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tahun 2022.

Atas capaian kinerja pada tahun 2022 Kejari Haltim mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai Peraih Capaian Kinerja Terbaik Ke-2 dalam Bidang Intelijen dan Peraih Capaian Kinerja Terbaik Ke-2 dalam Bidang Tindak Pidana Khusus dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Tahun 2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Kejari Haltim Bakal Ekspos Hasil Audit Kerugian Negara Kasus GOR Pekan Depan

Dengan capaian tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, I Ketut Tarima Darsana, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap seluruh pihak yang turut berpartisipasi aktif membantu dan mendukung kinerja Kejari Haltim diantaranya Masyarakat Haktim, Pemerintah Daerah Kab. Halmahera Timur, Tokoh Masyarakat dan segenap Insan Pers di wilayah Maluku Utara khususnya Halmahera Timur.

“Kedepannya diharapkan dukungan dan kolaborasi antara instansi dengan masyarakat terus dilakukan dan ditingkatkan dengan harapan lebih menigkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,” Harapnya.

Untuk capaian kinerja Haltim tahun 2022 pada Bidang Tindak Pidana Umum, dari 41 SPDP yang diterima 33 dalam proses penuntutan, 1 perkara berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan 22 perkara telah dilaksanakan eksekusi.

Sementara capaian, Bidang Tindak Pidana Khusus diantaranya, Kegiatan Penyelidikan ditargetkan 2 Kegiatan terealisasi 2 kegiatan, Sedang kegiatan Penyidikan ditargetkan 2 kegiatan terealiasasi 7 kegiatan, kegiatan penuntutan ditargetkan 2 kegiatan terealiasai 6 kegiatan dan kegiatan eksekusi ditargetkan 2 kegiatan terealiasi 5 kegiatan.

Baca Juga :   Kerugian Negara Kasus Gor Lapangan Bola Haltim Capai Rp 600 Juta

“Atas pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut Kejari Halmahera Timur berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp527.421.084,48,” tandasnya.

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kata dia, terdapat 4 kegiatan pertimbangan hukum yang terdiri dari Pendampingan Hukum dan 21 pelayanan hukum dari 18 Surat Kuasa Khusus (SKK) Samsat Kab. Haltim dan 3 SKK dari Sekretariat Daerah Kab. Haltim. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

“Kegiatan Pemeliharaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebanyak 28 barang, Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 2 Kegiatan dan Penyelesaian Barang Bukti (lelang) sebanyak 2 kegiatan,” Paparnya.

Dan pada Bidang Intelijen, diantaranya Kegiatan Operasi Intelijen Penegakan Hukum yang ditargetkan 1 kegiatan terealisasi 18 Kegiatan, Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan target 1 kegiatan terealisasi 1 kegiatan.

“Kegiatan Penerangan Hukum Target 1 Kegiatan terealisasi 2 kegiatan, Penyuluhan Hukum yang terdiri dari Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa dan Program Jaga Desa ditargetkan 6 kegiatan terealisasi 6 kegiatan,” Pungkasnya. (Red/Ruslan)

Baca Juga :   Bupati Haltim Serahkan LKPD 2020 Ke BPK

Pos terkait