Kasus Perumahan PB Dipertanyakan Praktisi Hukum, Dirkrimsus Polda PB Sebut Pelimpahan Tersangka Korupsi Nina Diana Akan Dituntaskan

MANOKWARI- Sejak berkas perkara tersangka dugaan Korupsi pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Papua Barat dengan tersangka Nina Diana dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, (P21) hingga saat ini baik tersangka maupun barang bukti belum juga dilimpahkan dari penyidik Tipikor Polda Papua Barat kepada Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Papua Barat.

Hal ini dipertanyakan oleh Praktisi Hukum yang juga Advokat Senior di Manokwari, Rustam SH. Dia memberikan apresiasi atas kerja penyidik Tipikor Polda Papua Barat hingga dapat melengkapi berkas perkara Tersangka Nina Diana P21 pada 23 Maret 2020 lalu.

“Sudah di nyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Papua Barat, hal ini merupakan prestasi yang luar biasa di capai oleh kajati PB karena sama-sama kita ketahui kasus ini hampir mangkrak dalam kurun 3 tahun.

Baca Juga :   Konsolidasi Organisasi Pasca Terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya, DPD Hanura Papua Barat Gelar Musdalub

Dia mengatakan, dari 5 Tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Dinas Perumahan 3 tersangka sudah di vonis dengan hukuman berbeda-beda.

“Dengan adanya fakta Hukum tiga tersangka sudah di vonis pengadilan Negeri Manokwari, timbul Pertanyaan apakah hanya 3 tersangka itu jadi tumbal dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang bertanggung jawab secara hukum sedangkan 2 tersangka yakni Nina Diana dan Lumpat Marisi Simanjuntak yang merupakan penikmat uang negara Rp 4,5 tidak tersentuh Hukum” Kata Rustam SH.

Dia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang di Ibaratkan keberadaan di Papua Barat masih baru namun mampu menorehkan prestasi yang selama ini dibandingkan dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani perkara yang Menyisahkan dua tersangka ini sangat lambat.

“Dengan adanya P21 tersangka Nina Diana pada 23 Maret 2020 lalu harusnya pelimpahan tersangka dan barang bukti di percepat, supaya jangan sampai ada kesan tidak baik terhadap institusi Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru saja terbentuk” katanya.

Baca Juga :   FJPI manokwari Galang Dana Bagi Korban Banjir dan Tanah Longsor Sulsel

Rustam menambahkan, dalam pertimbangan majelis hakim pada halaman 182 perkara Nomor:15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk atas nama terdakwa Ais Balubun (AB) saat itu bahwa Menimbang, JPU dalam perkara ini nampak melakukn praktik tebang pilih, perkara yang dilakukan secara bersama-sama tetapi yang diajukn sebagai terdakwa hanya 3 orang saja diantaranya Johanis Balubun atau Ais, Amus Yanto Idji dan terdakwa Hendrik Wailan Kolondam

“Majelis Hakim menilai Praktik Penegakan Hukum semacam ini selain melukai rasa keadilan bagi masyarakat, juga tidak akan dapat mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp.3.309.763.736,00, secara maksimal hal ini di karenakn yang memperoleh dan menikmati harta hasil korupsi yaitu Saudara LMS dalam perkara ini belum”

Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Santoso saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya optimis dalam waktu dekat tersangka Nina Diana dan Lumpat Marisi Simanjuntak dan barang bukti akan di tuntaskan.

Baca Juga :   Pemenuhan RTH, Manokwari “Kota Hijau”, Kampung Wamesa Menanam Bintangur

“Optimis saja, dalam waktu dekat segera kita Tuntas kan” Kata Kombes Pol Budi Santoso Rabu 6 Mei 2O2O

Meski saat ini di masa pandemi CoVid ini, jaksa juga menghadapi kesibukan penanggulangan Corona di lingkungan mereka dan proses pelayanan sidangnya super hati hati-hati.

“Beberapa kasus sudah sidang dengan model baru pakai aplikasi video Conference, jadi Nggak ada kendala , tinggal koordinasi waktu penyerahannya saja sebab team Penyidiknya masih ada yang melanjutkan menangani” Jelas Budi Santoso. (AD)

Pos terkait