Tana Toraja Kabartimur.Com
Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat Tana Toraja, membuat jajaran Kepolisian Resort Polres Tana Toraja dengan sigap dan tanggap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di wilayah Polres tator. Apalagi penangkapan kali ini adalah Oknum Anggota Polres Tana Toraja sendiri.
Kapolres Tana Toraja AKBP. Julianto P. Sirait mengatakan bahwa penangkapan Oknum Anggota Polres Tana Toraja pada Tanggal 11/04/2018, di jalan masuk Polres Tana Toraja adalah merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas Narkoba tanpa pandang bulu.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Tana Toraja AKBP. Julianto P. Sirait di hadapan para awak media dalam press release di Mapolres Tana Toraja Rabu, 23/05/2018.
Penangkapan terhadapa oknum anggota Polres Tana Toraja atas nama AD alias ANDK adalah merupakan salah satu target operasi dalam pemutusan peredaran Narkoba di Wilayah hukum Polres Tana Toraja.
Dari penangkapan yang dilakukan Tim Polres Tana Toraja di bawah Pimpinan Kasat Narkoba berhasil diamankan barang bukti 3 (tiga) paket/sachet Narkoba jenis shabu, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pirex, uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) 2 (dua) alat timbangan digital dan Kartu ATM BNI, jelas Julianto.
AKBP Julianto saat ditanya soal ancaman hukuman oknum Anggota Polres tersebut, AKBP. Juianto menjawab ancaman hukuman ANDK kini diancam hukuman pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1a, jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula mendampingi Kapolres AKBP Julianto Sirait, adalah Kasat Narkoba AKP. Abner Sitorus dan Kasat Reskrim AKP. Jhon Pairunan. (titus)