Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Ini Syarat, Prosedur, dan Estimasi Biayanya

JAKARTA, Kabartimur.com – Masyarakat yang ingin menjual, menghibahkan, atau membagi sebagian bidang tanah kini dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah di Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, sebagian bidang tanah dapat diterbitkan sertipikat baru tanpa menghilangkan keabsahan sertipikat induk.

Berbeda dengan layanan pemecahan sertipikat, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku. Perbedaannya hanya pada luas bidang tanah yang disesuaikan setelah sebagian tanah dipisahkan menjadi bidang baru.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian tersebut dapat dipisahkan dan diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang tersisa, yakni 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses pemisahan selesai, bidang tanah baru akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri, sedangkan sertipikat induk akan diberi catatan mengenai pemisahan serta penyesuaian luas bidang tanah.

Baca Juga :   Semarak Ramadhan Rumah Qur’an Ar-Rasyid Dibuka, Dorong Revolusi Nilai Keislaman Bentuk Karakter Generasi Maba Tengah

Untuk mengajukan layanan ini, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli untuk transaksi penjualan sebagian tanah, surat hibah apabila tanah akan dihibahkan, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian aset pascaperceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan serta menyusun peta bidang tanah baru. Jika seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.

Baca Juga :   Jembatan Layang Jokowi-Sawaibu Dilirik Bappenas Bisa Jadi Prioritas

Besaran biaya pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Untuk memudahkan masyarakat mengetahui estimasi biaya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan fitur simulasi pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat cukup memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan memilih layanan Pemisahan. Selanjutnya, pengguna mengisi lokasi bidang tanah, jumlah dan luas tanah, serta jenis penggunaan lahan. Sistem akan menampilkan estimasi biaya sesuai data yang dimasukkan.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan mengenai proses pemisahan bidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku.(Red/Rls)

Pos terkait