Nusron Dorong Sinergi Pemda dan PPAT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

KUDUS, Kabartimur.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan.

Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah dan IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus, Jumat (7/8/2026). Ia menegaskan, pelayanan pertanahan harus memberikan kepastian waktu, terukur, transparan, dan dapat dilacak oleh masyarakat.

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Kita sebagai pelayan publik harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking,” ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, salah satu transformasi yang akan diterapkan mulai 17 Agustus 2026 adalah layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Baca Juga :   Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Papua Barat Gelar Upacara Tabur Bunga dan Ziarah di TMP Trikora Manokwari

Dalam skema tersebut, verifikasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari, dan proses di Kantor Pertanahan (Kantah) selama lima hari.

Selain itu, layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantah. Masyarakat mendapat kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.

Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out dalam memproses permohonan, sehingga berkas yang masuk lebih dahulu diproses dan diselesaikan lebih dahulu.

Nusron berharap sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT dapat terus diperkuat untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)

Pos terkait