KUDUS, Kabartimur.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan pelayanan pertanahan melalui Layanan Pengukuran Terjadwal. Program ini memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jadwal pengukuran bidang tanah sejak awal pengajuan permohonan.
Manfaat layanan tersebut dirasakan Endang Rahayu Ningsih (31), warga Kabupaten Kudus. Ia mengajukan pendaftaran tanah pada 31 Juli 2026 dan langsung mendapat jadwal pengukuran pada 3 Agustus. Dua hari kemudian, Peta Bidang Tanah (PBT) miliknya telah selesai.
“Awalnya saya kira prosesnya lama. Ternyata cepat sekali dan sejak awal sudah tahu kapan petugas datang mengukur,” ujar Endang saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno (52). Ia mengajukan permohonan pada 30 Juli dan mendapat jadwal pengukuran pada 3 Agustus. PBT miliknya sudah selesai pada 5 Agustus.
Menurut Hadi, kepastian jadwal memudahkannya mempersiapkan kehadiran saat pengukuran, termasuk memastikan pemilik tanah yang berbatasan dapat hadir.
“Saya tidak lagi menunggu tanpa kepastian. Pelayanannya semakin baik dan cepat,” katanya.
Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang menerima rata-rata 20 hingga 30 permohonan pengukuran setiap hari.
Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan PBT ditargetkan terbit paling lama lima hari setelah pengukuran. (*)






