DEMAK, Kabartimur.com – Layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan layanan tersebut. Masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran.
Pengalaman tersebut dirasakan Yul Khiya Hanum (34). Ia mengajukan pendaftaran tanah pada 22 Juli 2026 dan memilih jadwal pengukuran pada 29 Juli. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, ia kemudian mengetahui PBT telah selesai pada 3 Agustus.
“Dari awal sudah tahu kapan petugas akan datang. Prosesnya ternyata cepat sekali,” ujar Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).
Hal serupa dialami Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen. Ia mengajukan berkas pada 23 Juli dan memilih pengukuran pada 30 Juli. Sehari kemudian, ia mendapat informasi bahwa PBT telah selesai dan dapat diambil.
Menurut Dama, kepastian jadwal membuat proses pengurusan sertipikat menjadi lebih mudah dan tidak membutuhkan waktu tunggu yang panjang.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan ATR/BPN untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. (*)






