HALMAHERA TIMUR, Kabartimur.com — Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, Idrus E. Maneke, SE, menyoroti belum dilakukannya sosialisasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan sejak tahun lalu.
Dari 12 Ranperda yang telah disetujui DPRD menjadi Perda, Idrus secara khusus menyoroti Perda tentang tenaga kerja lokal dan Perda Corporate Social Responsibility (CSR). Kedua regulasi tersebut dinilai penting segera disosialisasikan kepada perusahaan, tenaga kerja, pemerintah desa, serta para pemangku kepentingan di wilayah lingkar tambang.
Idrus menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kantor Bupati Haltim, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, 12 Ranperda tersebut telah disetujui melalui Sidang Paripurna ke-20 Masa Sidang III pada 22 September 2025, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.4/14/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap 12 Ranperda.
Namun, hampir setahun setelah pengesahan, Perda tenaga kerja lokal dan CSR disebut belum disosialisasikan secara maksimal.
“Perda tenaga kerja lokal hingga saat ini belum dilakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan tambang,” ujar Idrus.
Ia menegaskan, sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan secara internal pemerintah, tetapi harus melibatkan perusahaan, perwakilan tenaga kerja, pemerintah kecamatan dan desa, serta stakeholder terkait.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memahami ketentuan dalam Perda, khususnya mengenai mekanisme dan ketentuan rekrutmen tenaga kerja lokal.
“Sehingga perusahaan dapat mengetahui betul apa yang menjadi ketentuan-ketentuan kekhususan dari rekrutmen, khusus tentang tenaga kerja lokal. Karena di Perda itu mengatur tenaga kerja lokal dan Perda CSR,” katanya.
Selain persoalan tenaga kerja lokal, Idrus juga menyinggung amanat Perda terkait pembentukan forum CSR. Forum tersebut nantinya dibentuk Pemerintah Kabupaten Haltim melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dan melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perusahaan, serta stakeholder di wilayah lingkar tambang.
“Dan per hari ini belum dilakukan sosialisasi. Sehingga kami akan memanggil mereka untuk dipertanyakan, dari sekian Perda itu yang dibentuk dalam peraturan SK Bupati apa saja,” tegasnya.
DPRD Haltim, lanjut Idrus, akan memanggil dinas teknis terkait untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut terhadap Perda yang telah disahkan, termasuk sejauh mana regulasi tersebut telah diterapkan di lapangan. (Red/*)






