HUT RI Ke-78 Tahun 2023, Bupati Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan dan Bansos Bagi Veteran

Manokwari, kabartimur.com- Peringatan HUT RI Ke-78 tahun 2023, bupati Manokwari, Hermus Indou, menyerahkan santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Manokwari kepada ahli waris dan bantuan sosial anggota legium veteran RI di Manokwari di
Lapangan Sepak Bola Kampung Desay (SP 2), Distrik Prafi, Kamis (17/8/2023).

Adapun santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan meliputi 6 santunan klaim yang terdiri dari 4 santunan jaminan kematian (JKM), 1 santuan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia (JKK) dan 1 Beasiswa Pendidikan.

Bacaan Lainnya

Masing- masing penerima santunan, Santunan JKK, JHT dan JP kepada ahli waris almarhum Jetravio Pratama Ginting sebesar Rp.180.416.330 dengan rincian, Santunan JKK Meninggal Rp.179.536.000, Santunan JHT Rp.576.740 dan Santunan JP Rp303.590.

Baca Juga :   BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari Sasar Pekerja Sektor Keagamaan Non PNS

Sementara santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Rencanawati, Markus Mnuswan, Abertina Rumaikeuw dan ahli waris almarhum Obeth Yaam. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Dan untuk Penerima bantuan iuran pekerja rentan Kabupaten Manokwari Tahun 2023 kepada 22.000 Pekerja.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyerahkan bantuan sosial kepada anggota veteran Manokwari, masing-masing veteran mendapatkan bantuan uang sebesar Rp2,5 juta.

Chandra Frans Sitanggang, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manokwari mengatakan, Nominal pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan Manokwari Periode Januari 2023 – Agustus 2023 sebesar Rp47.397.776.280 dengan total jumlah 2.770 kasus.

Dan total pembayaran manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari periode Januari 2023 – Agustus 2023 sebesar Rp 116 juta dengan total 42 anak jenjang pendidikan SD hingga perguruan tinggi.

Baca Juga :   Serahkan Kendaraan Operasional Kampung, Bupati: Jangan Pakai Bolak-Balik Manokwari

Chandra menjelaskan bahwa penerima santunan kematian nominalnya Rp180 juta lebih yang merupakan peserta bpjs yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. . (Red/*)

Pos terkait