DPRD Tana Toraja Menyetujui Penyerahan Aset Tana Toraja ke Pemkab. Toraja Utara

DPRD Tana Toraja Menyetujui Penyerahan Aset Tana Toraja ke Pemkab. Toraja Utara


Tana Toraja Kabartimur.DPRD Kabupaten Tana Toraja menyetujui penyerahan Aset Tana Toraja ke Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Jumat 25/05/2018. Penyerahan Aset Tana Toraja di serahkan langsung oleh Ketua DPRD Welem Sambolangi, SE, ke Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara untuk selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Keputusan penyerahan Aset Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara di bacakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Yohanis Napan, Se. dihadiri oleh 16 Anggota DPRD, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tana Toraja.

Dalam keputusan tersebut ada bebrapa Aset Kabupaten Tana Toraja yang akan diserahkan ke Pemerintah Kabuaten Toraja Utara yang terdiri dari :

  1. Piutang Pajak : Rp. 221.807.982,00-
  2. Sisa UUDP Tahun 2005 s/d 2008 Rp. 8.546.300,00-
  3. Kemitraan dengan Pihak ke Tiga Rp. 252.407.500,00-
  4. Aset tetap yang tidak tercatat dalam LKPD Kab. Tana TorajaTahun 2016 namun belum diterima oleh Pemerintah Kab. Toraja Utara Rp. 5.025.012.814,00-
  5. Aset tetap(Kendaraan Dinas) pada Dinas Pendidikan, Setda, BPKAD, ex. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rp. 264.750.500.00-
  6. Dana Bergulir yang berada di Wilayah Kab. Toraja Utara Rp. 2.010.386.279.00-
Baca Juga :   Komisi III DPRD Tator Melakukan Pemanggilan Terhadap Penanggung Jawab PT Malea

Sementara Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara, dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan terhadap laporan Keuangan Pemerintah Fdaerah (LKPD) Tahun 2016 Nomor. 49.B /LHP /XIX.MKS /06/2017, Tanggal 14 Juni 2017, direkomendasikan bahwa dana bergulir sebesar Rp. 2.010.386.279- (dua milyar sepuluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah)

Kemudian yang masih berada di Wilayah Kabupaten Toraja Utara masih tercatat dalam LKPD Kabupaten Tana Toraja tahun 2016 supaya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Demikian juga dengan temuan yaitu : Piutang Pajak : Rp. 221.807.982,00-, Sisa UUDP Tahun 2005 s/d 2008 Rp. 8.546.300,00-, Kemitraan dengan Pihak ke Tiga Rp. 252.407.500,00-, Aset tetap yang tidak tercatat dalam LKPD Kab. Tana TorajaTahun 2016 namun belum diterima oleh Pemerintah Kab. Toraja Utara Rp. 5.025.012.814,00-Aset tetap (Kendaraan Dinas) pada Dinas Pendidikan, Setda, BPKAD, ex. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rp. 264.750.500.00- (titus)

Pos terkait