DPR Teluk Wondama Sahkan 9 Perda Baru, Ada Perda Pajak dan Retribusi Juga Perda Penamaan Jalan

WASIOR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat resmi menyetujui dan mengesahkan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Sembilan produk hukum daerah yang baru disahkan terdiri atas delapan perda inisiatif dewan dan satu perda inisiatif kepala daerah.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRK di Rasiei, Selasa malam (3/10/2023).

“Pengesahan sembilan raperda yang terdiri dari delapan raperda inisiatif DPRK dan satu raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah pada hari ini adalah bentuk ikthiar kita bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang semakin berkualitas serta menjamin tatanan sosial yang lebih mantap dan berkeadilan,“ kata Wakil Ketua DPRK Arwin selaku pimpinan rapat paripurna.

Adapun perda inisiatif dewan yang baru disahkan itu adalah adalah 1) Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2) Perda tentang Pelayanan Publik. 3) Perda tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum. 4) Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Baca Juga :   Premium Langka di Wondama, Indubri : Jangan Jadikan BBM Isu Politik untuk Diskreditkan Pemda

Selanjutnya 5) Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, 6) Perda tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah, 7) Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan 8) Perda tentang Penyelenggarawn Metrologi Legal.

Sementara satu perda inisiatif eksekutif yakni perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Wondama.

Terkait Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Arwin menyatakan, regulasi itu merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Teluk Wondama yang selama ini masih rendah.

Alhasil Pemkab Teluk Wondama masih sangat bergantung dari dana transfer pusat. Bahkan besaran dana transfer pusat mencapai 97 persen dari total pendapatan daerah setiap tahunnya.

“Karena itulah diperlukan adanya terobosan untuk bisa mendongkrak PAD antara lain melalui pembentukan maupun penyesuaian regulasi yang memungkinkan Pemda menarik pungutan secara legal dari masyarakat maupun sektor privat lainnya, “ujar politisi PDIP itu.

Baca Juga :   Dandim Letkol Budi Setiadi Pimpin Upacara HUT TNI ke-79 di Teluk Wondama

Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor menyampaikan apresiasi kepada DPRK yang telah menginisiasi delapan raperda baru  yang  dibutuhkan untuk peningkatan tata kelola pemerintahan juga pelayanan kepada masyarakat.

Termasuk persetujuan terhadap satu raperda inisiatif eksekutif.

“Ini semua merupakan kerja keras kita bersama serta wujud dari komitmen kita dalam membangun masyarakat dan daerah yang kita cintai ini, “kata Mambor dalam sambutan. (Nday)

Pos terkait