KABARTIMUR.COM, MANOKWARI — Kepala bidang Perindustrian, pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Supomo menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang masih salah pengertian atau keliru dalam hal pengurusan perijinan. Dinas Perindustrian tidak lagi menangani masalah perijinan tapi nyatanya masih banyak masyrakat yang datang ke Dinas Perindustrian.
Hal itu disampiakan oleh Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, koperasi dan UKM saat menyampaikan laporan hasil capaian program kerja Disperindagkop UKM, periode 2016 sd 2019 dan rencana kerja tahun 2020 di Ruang Rapat Humas dan protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari Selasa 11 Maret 2020.
Dalam kesempatan itu Supomo menjelaskan bahwa perijinan perindustrian sejak bulan Juli 2017 sudah tidak ditangani atau dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian namun sudah dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 Pintu (PTSP)
“Hingga kini masih banyak warga masyrakat yang datang ke Dinas Perindustrian untuk mengurus Perijinan tentang Perindustrian, padahal kami sekarang tidak lagi menanganinya, sejak Juli 2017 sudah di limpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP” tutur Supomo.
“Namun meski demikian dalam pengurusan ijin kami tetap dilibatkan oleh Dinas PTSP , karena Dinas Perindustrian ikut turun kelapangan untuk mengecek apakah profil perusahaan tersebut sudah sesuai aturan atau belum” tuturnya.
Lebih lanjut Supomo menjelaskan bahwa Dinas perindustrian akan meneliti Perusahaan itu apakah sudah memenuhi standart perusahaan dan sudah sesuai dengan permohonan perijinannya atau tidak, dan jika sudah memenuhi maka kita sampaikan sudah ok, baru kemudian PTSP mengeluarkan ijin.(*/Htp)