Disperindagkop, Masih Banyak Masyarakat yang Keliru Pengurusan Ijin Perindustrian

KABARTIMUR.COM, MANOKWARI — Kepala bidang Perindustrian, pada Dinas Perindustrian,  Perdagangan,  Koperasi dan UKM Supomo menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang masih salah pengertian atau  keliru  dalam hal pengurusan  perijinan.  Dinas Perindustrian tidak lagi menangani masalah perijinan tapi nyatanya masih banyak masyrakat yang datang ke Dinas Perindustrian.

Hal itu disampiakan oleh Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, koperasi dan UKM saat menyampaikan laporan hasil  capaian program kerja  Disperindagkop  UKM,  periode 2016 sd 2019 dan rencana kerja tahun 2020 di Ruang Rapat Humas dan protokoler  Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari  Selasa 11 Maret 2020.

Dalam kesempatan itu Supomo menjelaskan bahwa perijinan perindustrian sejak bulan Juli 2017 sudah tidak ditangani atau dikeluarkan  oleh Dinas Perindustrian namun sudah dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 Pintu (PTSP)

Baca Juga :   Peringati HUT KPK-M Ke-3 Tahun, Bupati Manokwari Harap Semakin Memantapkan Komitmen Dalam Berkarya

“Hingga kini masih banyak warga masyrakat yang datang ke Dinas Perindustrian untuk mengurus Perijinan tentang Perindustrian, padahal kami sekarang tidak lagi menanganinya,  sejak Juli 2017 sudah di limpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP”  tutur Supomo.

“Namun meski demikian dalam pengurusan ijin kami tetap dilibatkan oleh Dinas PTSP , karena Dinas Perindustrian ikut turun  kelapangan untuk mengecek apakah profil perusahaan tersebut sudah sesuai  aturan atau belum” tuturnya.

Lebih lanjut Supomo menjelaskan bahwa Dinas perindustrian akan meneliti Perusahaan itu apakah sudah memenuhi standart perusahaan dan sudah  sesuai dengan permohonan perijinannya atau tidak, dan jika sudah memenuhi maka kita sampaikan sudah ok, baru kemudian PTSP mengeluarkan ijin.(*/Htp)

Pos terkait