Dishut Papua Barat Tahan 2 Truk Bermuatan Kayu Ilegal

MANOKWARI, kabartimur.com – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat melalui Polisi Kehutanan berhasil menahan dua truk bermuatan kayu hasil penebangan hutan tanpa izin di wilayah Sorong.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Hendrik Runaweri di Manokwari, Senin, mengatakan penangkapan dua truk tersebut berisi sekitar delapan kubik kayu jenis merbau.

“Penebangan kayu ini tidak punya izin sehingga tidak ada penerimaan kepada negara, kami akan proses lebih lanjut meski dari pengakuan kayu tersebut milik masyarakat tetap harus memiliki izin,” kata Runaweri.

Dijelaskan, sabtu pekan lalu sebanyak 20 personil UPTD Cabang Dinas Kehutanan Sorong dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorong turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak atas perintah Gubernur.

“Dari hasil penangkapan, saya sebagai kepala dinas sudah memerintahkan agar segera diproses, masyarakat harus mengajukan izin melalui skema perhutanan sosial atau hutan desa,” lanjut dia.

Baca Juga :   Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Haltim Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PBPU

Dia mengaku ada indikasi kayu tersebut diperjualbelikan keluar daerah Papua Barat, tentunya hal itu akan merugikan daerah jika tidak memiliki izin serta berdampak pada kondisi alam yang tidak stabil.

“Dari pengajian izin tersebut akan terlihat wilayah hutan mana saja yang bisa di eksplorasi dan wilayah hutan yang akan berdampak langsung pada lingkungan disekitarnya,” lanjut dia.

Hingga saat ini, dua truk bermuatan kayu tersebut masih di tahan di KPH Sorong raya, menunggu proses lanjutan kepada pihak penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) kehutanan.

Selain Sorong, Dinas Kehutanan juga akan melakukan operasi lapangan di seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat, guna memastikan kayu yang keluar dari wilayah tersebut memiliki izin dan membayar pajak ke negara.

 

Pos terkait