Dinyatakan TMS, KPU Coret 4 Caleg Tetap Wondama

WASIOR – Empat calon legislator Kabupaten Teluk Wondama, Papua Bara yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 dicoret namanya dalam surat suara karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ke-4 orang caleg itu berhalangan tetap karena 3 orang telah meninggal dunia dan satu orang lainnya terjerat kasus korupsi. Mereka yang TMS terdiri dari 2 orang caleg PDIP dan masing-masing 1 orang dari Perindo dan Partai Demokrat.
Dengan demikian jumlah caleg yang masuk dalam DCT Kabupaten Teluk Wondama berkurang dari semula 221 orang menjadi tinggal 217 orang.

KPU Teluk Wondama menyatakan nama ke-4 caleg yang telah dicoret itu akan diumumkan pada saat pencoblosan 17 April mendatang di TPS.

“Kita umumkan kepada pemilih agar pemilih tahu bahwa ada calon yang sudah tidak memenuhi syarat karena nanti ada kriteria nanti pada pencoblosan yang sah. Surat suara sah itu untuk siapa maka kita harus umumkan, “ kata Komisioner KPU Teluk Wondama Devisi Teknis Penyelenggara Berthy Leleulya pada saat sosialisasi PKPU nomor 3 tahun 2019 di aula kantor Distrik Wasior, Sabtu.

Baca Juga :   Seleksi Tamtama TNI AD di Fakfak Memasuki Pemeriksaan Kesehatan

Berty memastikan nama ke-4 caleg TMS itu tidak tercetak dalam surat suara. Namun dalam surat suara tetap muncul nomor urut caleg bersangkutan.

“Kalau misalnya nanti ada yang berhalangan tetap lagi (pasca surat suara dicetak) maka KPPS akan mencoret. Jadi jangan sampai nanti KPPS mencoret ada yang marah. Tapi KPPS akan mengumumkan supaya pemilih tahu, “ ucap Berty. (Nday)

Pos terkait