Demas Mandacan: 17 Agustus, Wajib Pasang Umbul-umbul

MANOKWARI—Jelang perayaan HUT RI ke-74 tahun yang diperingati pada 17 Agustus 2019 mendatang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), toko, dan kios yang berada di wilayah Kabupaten Manokwari diwajibkan memasang umbul-umbul.

“Saya minta kepada semua OPD untuk memasang umbul-umbul di kantor masing-masing. Juga kios dan toko-toko diwajibkan memasang (umbul-umbul) untuk memeriahkan perayaan 17 Agustus, kata Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, Senin (29/7/2019).

Di sisi lain, Bupati Demas Mandacan juga mengimbau, masyarakat kabupaten Manokwari, untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan.

“Demi terciptanya suasana nyaman dan sejuk, masing-masing warga wajib menjaga kebersihan lingkungannya,” ujar bupati.

Baca Juga :   Alasan Operasional, Sriwijaya Air Keluarkan Jadwal Cansel Flight

Pos terkait