Cegah Penimbunan dan Permainan Harga, Pemkab Wondama Rencana Hapus Pengecer BBM

WASIOR – Pemkab Teluk Wondama berencana menghapus keberadaan pengecer BBM (bahan bakar minyak) di seluruh wilayah setempat. Sebagai gantinya akan dibentuk sub-SPBU atau sub agen untuk membantu penjualan BBM kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Ekbertson Karubuy mengatakan penghapusan pengecer BBM merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk mengendalikan ketersediaan BBM di Wondama agar tidak terus menerus terjadi kelangkaan sebagaimana yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini.

Selain itu peniadaan pengecer juga bertujuan untuk menekan potensi permainan harga BBM yang dapat merugikan masyarakat.

Ekber mengklaim keberadaan pengecer BBM bertentangan dengan ketentuan dalam UU tentang Minyak dan Gas Bumi (migas).

Hadirnya pengecer BBM di Wondama sebenarnya merupakan kebijakan khusus yang diambil Pemkab untuk mempermudah penjualan BBM kepada masyarakat.

Sejauh ini setidaknya telah ada puluhan pengecer BBM di Wondama. Mereka menjual BBM dengan mengantongi ijin yang dikeluarkan Pemda. Para pengecer mengambil BBM dari dua agen resmi Pertamina (sekarang dikenal dengan SPBU) di Wondama yaitu PT.Papua Bumi Kasuari dan KSU Cinta Nelayan.

Baca Juga :   Pertama Kali Musrenbang RKPD Dilakukan di Pulau Roon, Bupati Mambor Minta Pegawai Bawa ‘Dompet’

“Maka rencananya Pemda akan menghilangkan seluruh pengecer BBM di Wondama supaya tidak bertentangan dengan UU.

Supaya masyarakat bisa menikmati harga minyak yang normal kembali dan ketersediaan ada. Tidak lagi ada penimbunan-penimbunan karena hanya 2 SPBU ini yang menjual saja,” ujar Ekber ditemui di Aula Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama di Isei, baru-baru ini.

 

Belajar dari kelangkaan BBM di Wondama yang terus berulang maka menurut Ekber, Pemkab telah memutuskan tata niaga BBM di Wondama harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni meniadakan pengecer BBM dan membentuk sub-SPBU atau sub agen pada titik-titik tertentu.

Ekber mengatakan evaluasi terhadap keberadaan pengecer BBM akan dilakukan paling lambat pada akhir tahun ini sehingga diharapkan pada awal tahun 2022 diharapkan pembentukan sub SPBU sudah bisa dilakukan.

Baca Juga :   Imburi Resmikan Gereja Wes Nawerias Naikere, Sejarah Bagi Suku Mairasi dan Miere

“Pemerintah akan kembali ke aturan yang jelas. Selesai ini kita akan evaluasi dan menetapkan harga HET (harga eceran tertinggi) dan HEN (harga eceran nyata) dimana kami ada berpikir juga untuk mendekatkan pelayanan di beberapa distrik maka tim inflasi daerah (TPID) akan rapat dan menentukan satu sub-SPBU di beberapa distrik dan di beberapa tempat yang sesuai UU Migas yaitu jaraknya 5 Km,” ucap mantan Sekretaris Bappeda Wondama itu. (Nday)

Pos terkait