WASIOR, Kabartimur.com – Para calon legislatif orang asli Papua (OAP) dan gabungan partai politik di Kabupaten Teluk Wondama kembali mendesak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU harus dilakukan karena Pemilu 2024 dituding sarat dengan kecurangan terutama politik uang (money politic).
Tuntutan itu disampaikan massa gabungan caleg OAP dan partai politik saat menggelar aksi di kantor KPU dan Bawaslu Teluk Wondama di kota Wasior, Selasa siang (20/2/2024).
Koordinator aksi Andris Bombing Worisio menyatakan Pemilu 2024 pada 14 Februari tidak berjalan secara jujur dan adil karena diwarnai dengan permainan uang secara masif dan sistematis.
Dia mengatakan praktik bagi-bagi uang untuk membeli suara rakyat dalam Pemilu 2024 tidak hanya berimplikasi pada rusaknya tatanan demokrasi.
Politik uang yang masif dalam Pemilu 2024 nyata-nyata telah merenggut hak OAP di Teluk Wondama untuk menjadi tuan di atas negerinya sendiri. Hal itu terbukti dari perolehan suara caleg OAP yang kalah bersaing dengan caleg nonOAP.
“Sehingga hari ini kami datang untuk menuntut untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 tidak jujur dan adil. Nasib orang Wondama hari ini habis ditelan oleh money politic, “ujar Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia itu.
Kepada jajaran KPU dan Bawaslu Teluk Wondama, massa menuntut pemungutan suara ulang dilakukan tidak hanya di Distrik Wasior atau daerah pemilihan (dapil) III saja. Namun pada semua TPS di Kabupaten Teluk Wondama yang berjumlah 142 TPS.
“PSU harus dilakukan agar kami Orang Asli Papua dapat merasakan keadilan di atas negeri kami sendiri untuk menjadi tuan di atas negeri kami sendiri, “ucap Andris.
Dalam kesempatan itu, gabungan 14 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan dua butir pernyataan sikap bersama terkait maraknya kecurangan dalam Pemilu 2024.
Pertama, meminta Bawaslu merekomendasikan ke KPUD untuk melakukan PSU di tiga daerah pemilihan di Kabupaten Teluk Wondama.
Dan kedua Bawaslu harus menindaklanjuti laporan atau aduan dari masyarakat maupun parpol terkait politik uang dan pelanggaran lainnya.
Massa memberi waktu ke KPU dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti aspirasi mereka terkait pelaksanaan PSU.
“Kita kasih waktu dua hari ke Bawaslu untuk menindaklanjuti aspirasi kita. Kalau tidak ada jawaban kita akan datang ke sini lagi, “seru Andris.
Ketua Bawaslu Teluk Wondama Epianus Rawar menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para caleg OAP dan gabungan partai politik soal PSU sepanjang hal itu memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengenai politik uang, Epin menjelaskan politik uang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu dengan ancaman hukuman bervariasi antara dua hingga empat tahun penjara.
Epin pun minta para caleg, parpol maupun masyarakat agar melaporkan berbagai temuan pelanggaran dalam Pemilu 2024 sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan proses sesuai mekanisme yang ada di Bawaslu terutama ada pelapor, ada bukti ada saksi, kami siap memproses. Tentunya Bawaslu akan memberikan keadilan bagi semua peserta pemilu, “ujar Epin.
Sebelumnya, Ketua KPU Yustinus Rumabur mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara siap melaksanakan rekomendasi yang diturunkan dari Bawaslu.
“Apabila diperintahkan (rekomendasi) akan akan melaksanakan aturan yang berlaku, “kata Rumabur. (Nday)