Bupati Imburi Ajukan Dua Raperda ke DPRD Jelang Purna Bakti

WASIOR – Bupati Teluk Wondama Bernadus Imburi, Rabu (10/2/2021) menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif kepala daerah kepada DPRD.

Penyerahan dokumen Raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna nonAPBD tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Herman Sawasemariai.

Kedua Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam pidato pengantar Imburi menjelaskan bahwa Perda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan diperlukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan penuralan Covid-19 di Kabupaten Teluk Wondama.

“Dengan ditetapkan Perda ini diharapkan akan lebih efektif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan penularan Covid-19 di Kabupaten Teluk Wondama,”ucap Imburi.

Sementara terkait Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD), Imburi yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 17 Pebruari mendatang menjelaskan bahwa Perda BMD diperlukan sebagai payung hukum untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga :   Pangdam Kasuari Pastikan Wondama dapat Kuota Tersendiri untuk Penerimaan Anggota TNI AD

Lanjut Imburi, Perda BMD juga perlu ada sebagai tindak lanjut dari amanat UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta sejumlah aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri (Permen).

“Atas dasar regulasi tersebut Pemkab Teluk Wondama mengajukan Raperda tentang BMD guna dibahas bersama dengan DPRD dalam sidang paripurna. Materi dalam Raperda ini mengatur tentang penggunaan, pemanfaatan dan pemindatanganan barang milik daerah,”terang mantan Kepala Biro Perlengkapan Setda Provinsi Papua Barat.

Imburi berharap DPRD dapat menyetujui kedua Raperda usulan eksekutif itu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Harapan kami dengan ditetapkannya kedua Raperda ini kiranya dapat memberikan manfaat nyata dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan kelancaran penyelenggaraan roda pemerintahan daerah melalui pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan dan akuntabel,”pungkas Imburi. (Nday)

Baca Juga :   Ratusan Guru di Wondama Belum Sertifikasi Terancam Kehilangan Hak Mengajar

Pos terkait