PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Sahaji Refideso Cs

MANOKWARI- Sidang perkara Tata Usaha Negara Nomor : 42/G/2020/PTUN.Jap yang mengadili Gugatan dari Vincencius Paulinus Baru, Sahaji Refideso, Yonadap Trogea dan Dorthea Monika Mandacan telah berakhir dengan adanya putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dipimpin Yusuf Klemen, SH Kamis, 11/2 di ruang sidang utama PTUN Jayapura. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jayapura tersebut mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Melalui kuasa Hukum tergugat, Christian Warinussy menyampaikan bahwa Khususnya menyangkut status keanggotaan dari anggota DPR Papua Barat Melalui mekanisme pengangkatan atas nama Ir.Dominggus Urbon dan George Karel Dedaida yang dinyatakan tidak memenuhi prosedur administratif sehingga harus digantikan antara waktu oleh Penggugat I Vincencius Paulinus Baru dan Penggugat II Sahaji Refideso.

Menurutnya alasan PTUN Jayapura secara faktual dalam pembuktian hukum terhadap Tergugat II Intervensi I atas nama Ir.Dominggus Urbon tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan selama kurun waktu 5 (lima) tahun berturut-turut berdomisili di Bintuni sebelum pendaftaran calon anggota DPR PB Melalui Mekanisme Pengangkatan tahun 2019.

Baca Juga :   DLHP Manokwari Siap Tanam Rambutan di Distrik Manokwari Timur

Demikian juga terhadap Tergugat II Intervensi III George Karel Dedaida, majelis hakim PTUN Jayapura menemukan fakta hukum dan berkeyakinan bahwa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pengurus Partai Politik Hanura saat mendaftarkan diri selaku calon anggota DPR PB melalui mekanisme pengangkatan.

Itulah sebabnya Majelis Hakim PTUN yang terdiri dari Yusuf Klemen, SH (Ketua) bersama Hidayat P.Putra, SH dan Muhammad A.Bima Sakti, SH masing-masing selaku hakim anggota memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian khusunya menyangkut lampiran Keputusan Panitia Seleksi Nomor : 15/K-P/2020, tanggal 5 Juli 2020 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota DPR Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Tahun 2019-2024.

Jadi majelis hakim PTUN tidak memerintahkan Keputusan Pansel tersebut dicabut, tetapi lampiran mengenai Ir.Dominggus Urbon dan George Karel Dedaida saja yang dinyatakan tidak memenuhi syarat prosedural. Sementara mengenai Penggugat III Yonadab Trogea dan Penggugat IV Dorthea Monika Mandacan oleh majelis hakim PTUN Jayapura dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pokok perkaranya diperiksa. Sehingga dinyatakan tidak diterima. Atas putusan PTUN Jayapura ini, para pihak diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga :   HUT Korpri, Pemkab Manokwari Gelar Lomba Pengucapan Panca Prasetya

“Dalam sidang tersebut kami selaku Kuasa Hukum Tergugat hadir didampingi saudara David Rumbiak, SH dari Biro Hukum Setda Pemprov Papua Barat. Sementara para Penggugat maupun kuasanya tidak hadir. Sedangkan pihak Tergugat Intervensi II, kuasanya Advokat Piter Welikin baru hadir sekitar 3 (tiga) menit jelang putusan selesai dibacakan bagian amarnya oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Klemen, SH” jelas Warinussy.

Pos terkait