Bupati Haltim, Buka Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

HALTIM,KABARTIMUR – Bupati Halmahera Timur (Haltim) Drs.Ubaid Yakub MPA Secara Resmi membuka kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, serta Instruksi Presiden RI no 2 th 2021 dan Permendagri no 27 tahun 2021. Senin(20/09/2021) bertempat di Ruang Rapat Esalon Lantai II Kantor Bupati Haltim.

Pembukaan ditandai dengan penyerahan secara langsung bantuan Manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada keluarga ahli waris Sunarti Tenaga Kerja PT. Jaga Aman Sarana (JAS) oleh Bupati Ubaid Yakub didampingi Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Malut Dan Plt Disnakertrans.

Bacaan Lainnya

Dalam Sambutannya Bupati, Ubaid Yakub mengatakan, bahwa dalam instruksi Presiden no 2 th 2021 sosialisasi yang dilakukan menjadi penting, dalam rangka memberikan edukasi, pemahaman yang lebih komprehensif serta manfaat BPJS ketenagakerjaan kepada OPD dilingkungan pemkab Haltim.

Baca Juga :   Pemda Haltim Akan BenahiĀ  Potensi Destinasi Wisata

Ubaid menyampaikan, bahwa BPJS ketenagakerjaan merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja, selain itu BPJS ketenagakerjaan juga dapat memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja.

Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja para pekerja untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”Jangan sampai ada OPD yang mengesampingkan kesehatan dan keselamatan kerja karena kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi tanggung jawab utama dalam memajukan daerah ketingkat yang lebih baik ,”Tuturnya

Sementara itu, Pelaksana Teknis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Timur Richkard Sangadji S.Hut MSc menuturkan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberi perlindungan kepada tenaga kerja dari akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja Non ASN berupa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.

“Ditahun 2021 ini adanya instruksi dari Presiden dalam Inpres no 2 tentang Optimalisasi jaminan sosial Ketenagakerjaan dalam artian bahwa Presiden meminta kepada seluruh unsur dari kementerian, hingga Gubernur dan Bupati / Wali kota agar mendukung implementasi program jaminan sosial serta mendukung mengalokasikan anggaran” terangnya.

Baca Juga :   Bupati Haltim Membuka Secara Resmi Bimtek Siskeudes Berbasis Online

Lebih lanjut Plt Disnakertrans mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat strategis bagi pemerintah daerah. Pasalnya komitmen Pemda dalam memberi perhatian kepada tenaga kerja yang berkerja dilingkup Pemerintah dan diperusahaan dapat memiliki jaminan sosial jika terjadi hal yang tidak terduga selama bekerja diperusahaan perlindungan kepada tenaga kerja dari akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Maluku Utara Ahmad Feisal Santoso berharap sosialisasi ini dapat menjalin kerjasama yang baik kedepannya antara Pemkab Haltim dan BPJS ketenagakerjaan Cabang Malut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Halmahera Timur, Sekertaris Daerah Halmahera Timur, Kepala BPJS Cab.Malut bersama Rombongan, dan seluruh perangkat OPD. (RH-RED)

Pos terkait