Enrekang kabartimur.com–Rapat Paripurna DPRD Enrekang dalam rangka penyerahan kembali rancangan peraturan daerah, tentang hasil pembahasan anggararan pendapatan dan belanja daerah Perubahan (APBD-P), tahun anggarran 2017, diruang sidang DPRD Enrekang (10/11).
Rapat Paripurna rersebut dipimpin Plt.Ketua DPRD Enrekang Drs. Arfan Renggong, Sementara dari pihak eksekutif, Bupati H. Muslimin Bando berhalangan hadir, ahirnya diwakilkan kepada Sekertariat Daerah (Sekkab) Enrekang, Drs. H. Cairul Latanro.
Bupati Enrekang dalam sambutannya, yang dibacakan Chairul Latanro mengatakan bahwa pihak
Eksekutif berjanji akan memperhatikan masukan-masukan dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Enrekang dalam pendapat akhirnya pada acara paripurna tersebut yang pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan tersebut, untuk ditetapkan menjadi perturan darah.
“Menyimak saran pendapat akhir masing-masing fraksi menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan utamaya, dalamv mewujutkan visi-misi kabupaten Enrekang Maju,Aman dan Sejahtera (EMAS),”janji Chairul Latanro.
Sementara pendapat akhir fraksi PKS melalui juru bicaranya, Drs. Amin Palmansyah menyarankan kepada pihak eksekutif agar memperhatikan pengadaan mobil sampah dan damkar untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan cuman memperhatikan pengadaan mobil untuk pejabat,tapi lupa akan pengadaan mobil untuk kepentingan masyarakat,”tegas Amin.(Zaini).