Bukan Hanya Dari Luar Papua Barat, Warga Dari Kota Sorong Wajib Jalani Karantina Selama 14 Hari

MANOKWARI- Sejak hasil pemeriksaan laboratorium di umumkan dengan ditetapkan dua warga di kota Sorong Positif Virus Corona, kemudian terdapat 2 orang meninggal dunia, Sorong ditetapkan sebagai zona merah Pandemi Covid 19.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid19 di Papua Barat, dr. Arnoldus Tiniap mengatakan, di Kota Sorong sudah masuk dalam kategori zona merah, maka seharusnya warga yang baru datang dari Daerah tersebut wajib di Karantina selama 14 Hari.

“Seharusnya warga yang baru datang dari Kota Sorong wajib menjalani Karantina selama 14 hari, karena berasal dari Daerah Pandemi Virus Corona” Kata Arnoldus Tiniap saat ditemui Wartawan di Sekertariat Gugus Tugas Covid19 Papua Barat 31 Maret 2020.

Selama ini diketahui riwayat perjalanan warga terutama di Manokwari ketika selesai berkunjung dari Jakarta, Bali atau Makassar kerap akan menjalani karantina baik itu karantina mandiri atau yang di rumah sakit rujukan, namun pasca ditetapkan 2 orang positif kemudian dua warga meninggal di Sorong, maka kota tersebut masuk zona merah.

Baca Juga :   Suku Arfak Ajak Semua Suku Jaga Manokwari

“Iya untuk Daerah di Papua Barat, kota Sorong masuk zona merah sebab sudah ada yang positif di sana” Jelas Tiniap.

Sementara data terbaru yang di rilis 31 Maret 2020 terdapat jumlah Orang dalam Pemantauan atau ODP di Papua Barat 335 yang sedang di pantau 281 dan yang selesai di pantau 5r orang kemudian pasien dalam pengawasan PDP sebanyak 7 orang, 2 orang masih sedang di awasi dan 5 lainya selesai pengawas.

Kemudian sampel yang di kirim dari Papua Barat terdapat 22 sampel, 5 Sampel telah periksa masih terdapat 17 sampel dalam proses pemeriksaan, untuk pasien positif Corona terdapat 2 orang 3 orang dinyatakan negatif kemudian probable belum ada. (AD)

Pos terkait