Bimtek Penatausahaan Pengelolaan Keuangan, Bupati: Untuk Wujudkan Clean Government dan Good Governance

MANOKWARI-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manokwari melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah, di Hotel Valdos, Selasa (4/9/18). Bimtek dilaksnakan agar para pengelolah keuangan daerah khususnya di lingkup OPD memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolahan keuangan daerah pemerintah kabupaten Manokwari .

Kegiatan bimtek diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari para pejabat selaku PPK SKPD, PPTK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pengelola Belanja Pegawai di lingkungan Pemkab Manokwari.

Para peserta dalam bimtek ini akan diberikan materi terkait dengan tugas dan wewenang PA/KPA, tugas dan wewenang PPK – SKPD, tugas dan wewenang PPTK, penatausahaan Bendhara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu, Penatausahaan belanja pegawai dan tunjangan SKPD, serta Penggunaan Aplikasi Simda dalam penatausahaan keuangan daerah dari para narasumber maupun fasilitator dari Biro Keuangan Provinsi Papua Barat, BPKP Perwakilan Papua Barat serta fasilitator pendamping dari BKAD Manokwari.

Baca Juga :   Safari Ramadhan, Umat Islam Harus Menebar Kasih Dengan Umat Agama Lainnya Serta Menyayangi Antar Sesama

Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan saat membuka kegiatan bimtek memandang sangat penting kegiatan yang dilaksanakan, dalam rangka memberikan bimbingan pengelolaan keuangan yang baik dan benar sesuai standar Akuntasi Pemerintah (SAP)

Demas menambahkan, kegiatan bimtek bertujuan dalam mengimplementasikan dan menjabarkam pengelolahan keuangan dengan baik, efisien, efektif, transparan, kredibel dan akuntabel sehingga kedepan makin terwujudnya pemerintahan yang bersih dan tata kelolah yang baik ( clean Govermnent dan good governance).

“Pengelolahaan keuangan derah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan , pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggunjawaban, dan pengawasan keuangan , pengelolahaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 3,”jelas Demas.

Pos terkait