Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pematangan Lahan dan Pembutaan Talud PLTMG P21, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

MANOKWARI- Berkas Perkara Dugaan Korupsi pematangan lahan dan pembuatan Talud PLTMG di Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang Kabupaten Kaimana di Nyatakan Lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Proyek pematangan lahan dan pembuatan Talud PLTMG sesuai dokumen kontrak Nomor 602/71/PUPR/2017 tanggal 25 September Tahun 2017 dengan Nilai Kontrak Rp. 18, 2 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Selatan Indah. Diduga terdapat kerugian Negara mencapai Rp 1,7 Milyar lebih.

Dalam perkara tersebut penyidik Tipikor Polda Papua Barat telah menetapkan 3 Tersangka, yakni Direktur PT. Selatan Indah Pieter Thie sebagai Kontraktor dan Cecilia Esti Tri Wahyu ni selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK), Jimmy Semuel Reinhard Murmana selaku ketua Pokja ULP Papua Barat.

Diduga Hasil kejahatan dugaan korupsi digunakan oleh Direktur PT. Selatan Indah, Pieter Thie alias Honce untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :   Pimpin Sertijab Kabag Perekda, Ini Pesan Asisten III

Dalam proses penelitian berkas perkara Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas telah lengkap atau P21 sehingga menunggu penyidik Polda Papua Barat melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) B pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHP.

“Ia benar berkas perkara sudah lengkap, itu ada tiga tersangka” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf, SH MH melalui Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Syafirudin Rabu 15 Juli 2020.

Dia berharap kepolisian segera melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan agar status perkara di tindak lanjuti ke Pengadilan.

“Tergantung Polisi, nanti tanya ke mereka, tapi kita berharap Penyidik kepolisian segera melimpahkan 3 tersangka dan barang bukti guna menentukan perkara tersebut Sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan” Jelas Syafirudin.

Baca Juga :   Gubernur Minta Para Medis dan Tenaga Pendidik Berstatus ASN Harus Standby di Tempat Tugas

Perkara tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU yang diatur dalam pasal 2 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 ya g telah di ubah undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor, dan pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tenta g pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP. Adam Erwindi saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait dengan kapan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. (AD)

Pos terkait