Berkas Penganiayaan Akan Diserahkan Polisi ke Jaksa

MANOKWARI- Kepolisian Sektor Amban rencananya akan menyerahkan berkas kasus penganiayaan di kompleks Mulyono Tanggal 9 juli 2019, ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (7/8/2019) mendatang.

Kapolsek Amban melalui Kanit Reskrim, IPDA Muhammad Luhu menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan pelaku berisial WH sementara disusun dan segera dilimpahkan untuk tahap 1.

Menurut Luhu, upaya mediasi antara korban dan pelaku telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil sehingga tetap diproses lebih lanjut.

“Berkas sementara disusun dan rencananya kami akan tahap 1 hari Rabu besok. Mereka sempat dimediasi namun salah satu dari korban tidak menyetujui sehingga meminta untuk tetap diproses,” ujar IPDA Luhu, Senin (5/8/2019).

Dalam kasus ini terdapat 2 orang pelaku yang diketahui adalah kakak beradik, namun saat mengamankan WH pelaku lain yang berinisial EH telah melarikan diri. Upaya pengejaran terus dilakukan oleh pihak Kepolisian sembari menjalani proses selanjutnya terhadap WH.

Baca Juga :   Terkait Rekomendasi MRPB, Ini Penjelasan Pimpinan MRPB

“Waktu kejadian itu ada 2 orang yang lakukan pemukulan namun waktu penangkapan EH melarikan diri. Kami terus berupaya untuk mengejar pelaku tetapi proses hukum WH tetap berjalan.” tambahnya.

Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 3 orang terdiri dari kedua rekan korban dan salah satu warga kompleks Mulyono yang menyaksikan langsung kejadian.

“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama disertai pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (sgf/red)

Pos terkait