Berikan Kepastian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Manokwari, Pemda dan BPJS Bersinergi

MANOKWARI- Untuk memberikan kepastian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah manokwari, Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan membuat perjanjian kerjasama tentang pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perjanjian kerjasama ini menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Kegiatan Acara Kerjasama Operasional dan Sosialisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Manokwari ini dibuka oleh Bupati Manokwari yang diwakili oleh Plt Sekda Kab.Manokwari Mersiyanah Djalimun di Aula Sasana Karya Selasa, (27/4/2021) yang ditandai dengan Penandatanganan MOU Nomor : PER/17/042021 dan Nomor : 420/258 antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kab.Manokwari tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Wartawan Dituding Terima Upeti Tambang Emas Ilegal, PWI Papua Barat Tegaskan Ini

Bupati Manokwari dalam sambutannya yang di bacakan Plt Sekda Mengatakan, tujuan dari optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah ketika pemberi kerja telah melindungi diri dan tenaga kerjanya kedalam program jaminan sosial, sehingga diharapkan timbul rasa aman dalam bekerja ketika terjadi resiko yang tidak diharapkan karena sudah ada perlindungan yang diberikan oleh negara melalui program bpjs ketenagakerjaan.

Sekda mengungkapkan, agar manfaat tersebut dapat dirasakan oleh tenaga kerja, diperlukan kepatuhan dalam pelaksanaannya seperti mendaftarkan seluruh pekerja dan tertib membayar iuran.

Sekda Juga menghimbau kepada para pemberi kerja, Asosiasi dan badan usaha untuk berperan aktif dalam program Jaminan Sosial, sehingga diharapkan Tidak Ada Tenaga Kerja di Kabupaten Manokwari yang tidak dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Usai Penandatanganan MOU, Plt Sekda Menyerahkan secara Simbolis Santunan Jaminan Kematian Kepada Albert Mandacan dan Federika Ullo.

Baca Juga :   Perayaan Natal Tahun 2022 dan Menyambut Tahun Baru 2023 Bupati Manokwari Keluarkan Surat Edaran

Mengingat pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada bulan maret 2021 presiden mengeluarkan instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. inpres tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah dan pekerja sektor jasa konstruksi wajib terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut pemerintah Kabupaten Manokwari akan mengambil langkah-langkah dan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Manokwari dengan menerbitkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Manokwari dan memastikan pemberi kerja, pekerja Formal, Pekerja Informal dan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.(IK/Red)

Pos terkait